tirto.id - Orang yang disebut "Crazy Rich Surabaya" Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota. Penetapan tersebut, karena Wahyu Kenzo telah melakukan penipuan robot trading Ato Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama.
Atas penangkapan tersebut, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) mengapresiasi Polri, khususnya Polresta Malang atas penangkapan Wahyu Kenzo.
"Kami sangat apresiasi keberhasilan Polresta Malang yang menangkap Wahyu Kenzo atas kasus dugaan penipuan ATP," ungkap Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengutip Antara News.
Haris menilai, bahwa kasus penipuan trading ini bukan kasus biasa. Pasalnya, kasus ini menelan kerugian hingga ratusan miliar. Harus juga menduga, bahwa ada peran atau dukungan orang-orang tertentu di belakang terduga pelaku.
Kami mendukung penyidik bekerja secara profesional dan jangan takut ada intervensi dari pihak manapun. Usut kasus secara transparan dan seadil-adilnya," pungkas Haris mengutip dari Antara News.
Siapa Wahyu Kenzo yang Disebut Crazy Rich Surabaya?
Kasus penipuan trading ATG ini bermula, saat salah satu anggota trading melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan yang lalu.
Kronologinya adalah, RE anggota trading yang lain diminta oleh Wahyu Kenzo untuk datang menemuinya. Permintaan itu, agar RE mempresentasikan robot trading dengan ATG pada Juli 2021.
MY juga gabung dalam trading ATG ini di bulan November 2022. Bergabungnya MY dengan membeli robot sebesar 42 juta dan deposit 1 milyar.
Mulanya, MY masih menerima keuntungan dari hasil investasinya itu. Karena sudah mendapatkan keuntungan, MY kembai mentransfer kembali sebesar 4 miliar. Hanya saja, MY tidak bisa mengambil uangnya, ketika akan melakukan penarikan sebesar 25.000 dolar AS.
Kemudian, MY mencoba mengambil dengan nominal yang lebih kecil, 2.000 dolar AS. Namun tetap tidak bisa juga alias mengalami kegagalan. Karena hal tersebut, MY melaporkannya ke polisi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanti menjelaskan, bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari MY. Penyelidikan itu dengan memanggil Wahyu Kenzo dua kali. Tapi pemanggilan itu diabaikan oleh Wahyu Kenzo.
"Kami akhirnya melakukan penjemputan paksa pada 4 Maret 2023. Kemudian, pada 5 Maret 2023 kami menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka," tutur Budi mengutip Antara News.
Sementara, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, bahwa kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut telah merugikan banyak korban, kerugiannya mencapai 9 triliun.
"Dari hasil keterangan di proses penyidikan sementara, jumlah korbannya kurang lebih 25 ribu orang. Total kerugiannya hampir 9 triliun," kata Toni Hermanto mengutip Antara News.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra