Menuju konten utama

Daftar Penerima Zakat Fitrah Sesuai Al-Qur'an & Dalil Sunnah Nabi

Daftar penerima zakat fitrah sesuai Al-Qur'an dan hadits Nabi adalah fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

Daftar Penerima Zakat Fitrah Sesuai Al-Qur'an & Dalil Sunnah Nabi
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Daftar penerima zakat fitrah dalam Islam sesuai Al-Qur'an menurut Surah At Taubah ayat 60 dan diperkuat dengan dalil sunnah Nabi Muhammad saw. dikelompokan menjadi 8 golongan meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

Allah berfirman dalam Surah At-Taubah: 60 sebagai berikut.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Zakat fitrah secara istilah sederhana adalah zakat wajib bagi setiap umat Islam yang merdeka, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Zakat ini dibayarkan menjelang salat Idulfitri dalam bentuk makanan pokok sehari-hari sebanyak 1 sha’ ataupun uang dengan nominal setara.

Beberapa kriteria orang Islam yang wajib membayar zakat fitrah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idulfitri
  • Mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal
Kewajiban pelaksanaan zakat fitrah bagi setiap umat Islam dijelaskan oleh Allah Swt. melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS. At Taubah [9]:103)

Zakat fitrah memiliki keutamaan dari dua arah yakni dalam hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia. Dalam hubungan dengan Allah, keutamaan zakat fitrah adalah pembersih dosa-dosa manusia sepanjang bulan Ramadan dan penyempurna puasa. Sementara kepada manusia berupa sedekah makanan, sehingga mereka yang menerima zakat dapat tercukupi kebutuhannya di hari raya Idulfitri.

Keutamaan zakat ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas ra., “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Pembayaran zakat fitrah di Indonesia sebanyak 1 sha’ umumnya berupa beras seberat 2,5 kg (3,5 liter) untuk setiap jiwa. Meskipun dalam prakteknya, masyarakat sudah banyak yang berzakat fitrah menggunakan uang dengan besaran setara.

Waktu pembagian zakat fitrah yang paling utama adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Di samping itu, juga terdapat waktu-waktu lain pembagian zakat fitrah yang hukumnya mubah, wajib, makruh, dan haram.

Daftar Penerima Zakat Fitrah Dalam Islam beserta Dalilnya

Daftar penerima zakat fitrah dalam syariat Islam dibagi ke dalam 8 golongan. Adapun dalil rujukan yang mengatakan terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah ialah firman Allah Swt. dalam Surah At Taubah ayat 60 sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” .”(QS. At Taubah [9]:60)

Berikut ini penjabaran dari 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat fitra.

1. Orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang fakir bisa saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.

2. Orang Miskin

Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang miskin ialah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah, akan tetapi masih kekurangan.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas sebagai panitia zakat fitrah. Orang-orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah termasuk ke dalam orang berhak mendapatkan zakat pula.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang memiliki kemungkinan untuk masuk Islam atau mereka yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Mualaf masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

5. Budak

Budak kemungkinan sudah tidak ada di zaman ini.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah

Fisabillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainnya

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya

Dilansir dari laman NU Online, sementara orang-orang yang tidak boleh menerima zakat fitrah secara langsung, digolongkan menjadi 2 kelompok sebagai berikut:

1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW

2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus