tirto.id - Presiden Prabowo Subianto membuat langkah besar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 di lapangan PRIMA Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Dia mempertebal benteng pertahanan negara lewat peresmian 204 satuan baru TNI.
"Pada pagi hari ini, hari Senin tanggal 5 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan 204 satuan baru TNI," kata Prabowo saat upacara di Mabes TNI, Senin.
Satuan baru ini, terdiri atas satuan di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Di lingkungan TNI AD, satuan yang diresmikan terdiri atas enam Komando Daerah Militer (Kodam), 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP), 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta 3 Batalion Bantuan Tempur (Yon Banpur). Tiga Yon Banpur tersebut terdiri atas satuan Kavaleri, Artileri Medan (Armed), dan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud).
Sementara dari lingkungan TNI AL, Prabowo meresmikan 1 Brigade Infanteri Marinir dan 4 Batalyon Marinir. Sedangkan di lingkungan TNI AU, satuan yang diresmikan terdiri atas 1 Divisi II Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), 1 Brigade Korpasgat, 3 Batalyon Korpasgat, 1 Skadron Pendidikan, 2 Skadron Udara, dan 2 Satuan Radar.
Ekspansi militer masif ini diklaim sebagai tameng kedaulatan untuk menjaga pulau-pulau terluar dan lumbung pangan nasional. Namun situasi ini justru menyalakan alarm keras di kalangan masyarakat sipil.
Hadirnya ribuan personel di ruang domestik warga, dinilai menjadi jangkar yang perlahan menyeret Indonesia kembali ke dalam bayang-bayang militerisme dan pengingkaran mandat Reformasi.
Tameng Pulau Terluar dan Lumbung Pangan

Panglima Jenderal TNI, Agus Subiyanto, menjelaskan pembentukan 204 satuan baru ini dilakukan untuk memperkuat pertahanan Indonesia. Pasukan yang tergabung dalam satuan baru tersebut nantinya akan segera digeser ke pulau-pulau terluar guna menghalau klaim sepihak negara asing sekaligus membentengi kedaulatan wilayah nasional agar tidak terganggu.
"Ada 17.000 pulau yang yang harus kita amankan," kata Agus kepada wartawan, Senin.
Dia mengatakan, personel dan alat utama sistem senjata (alutsista) akan segera disiapkan untuk sejumlah satuan baru tersebut. Katanya, terdapat beberapa satuan yang akan membantu produksi penanaman padi dan komoditas lainnya.
"Jadi banyak lahan-lahan yang banyak lahan tidur yang harus kita kelola dengan baik, hasilnya ya untuk masyarakat," ujar Agus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan penambahan jumlah kodam dilakukan untuk memudahkan TNI AD mengamankan Indonesia. Mengingat Indonesia, memiliki wilayah daratan yang luas dan kepulauan yang banyak dengan kondisi geografis dan karakter masyarakat yang berbeda-beda.
"Karena itu perlu disesuaikan agar rentang kendali lebih efektif, koordinasi lebih cepat, dan respons terhadap perkembangan situasi di wilayah dapat dilakukan secara optimal," kata Donny dikutip dari ANTARA, Selasa (6/10/2026).
Donny mengatakan, keberadaan kodam-kodam baru bukan hanya untuk penguatan pengamanan saja. Namun, juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
"Jadi, pembentukan kodam baru bukan sekadar penambahan struktur organisasi, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas TNI AD," ujar Donny.
Donny turut menjelaskan, membantu menanam komoditas pangan dan penanganan bencana masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Lebih lanjut Donny memaparkan, terdapat 16 jenis OMSP. Antara lain mengatasi gerakan separatisme bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan.
Kemudian, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; membantu tugas pemerintahan di daerah.
Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Kemudian, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); membantu pemerintah merehabilitasi infrastruktur serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal; membantu pemerintah menanggulangi ancaman siber; serta melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, pun mengatakan pembentukan satuan baru TNI untuk memperkuat pertahanan. Dari prespektif geografi, Indonesia merupakan negara kepulauan.
Oleh sebab itu, keberadaan satuan baru ini akan menjamin respons cepat terhadap ancaman alam maupun nonalam. Di samping itu, turut membantu percepatan pembangunan di daerah.
Terkait dengan penambahan personel dan kebutuhan lain, kata Nas, akan dilakukan secara bertahap berpedoman kepada Renstra.
“Sudah terbukti dalam beberapa kejadian bencana, Yon TP dikerahkan secara cepat membantu sesuai dengan tugas OMSP, termasuk membantu tugas pemerintah dalam mencapai swasembada pangan,” ujarnya.
“TNI memiliki jalur komando yang kuat, profesional dan melaksanakan tugas sesuai kewenangan. Itu konstitusi,” imbuhnya.
Mengutip laman emedia.dpr.go.id, pada pembahasan RUU TNI 2025, jumlah personel TNI mencapai sekitar 485.000 orang, termasuk AD 375.000, AL 70.000, dan AU 40.000. Namun tidak tercantum data yang menyebutkan jumlah personel tentara yang bertugas dalam OMSP secara eksplisit.
Sebagai informasi, pengerahan personel untuk OMSP salah satunya untuk membantu penanganan bencana atau kecelakaan. Salah satunya, dalam operasi SAR KM Virgo Transport 8 pada September 2026.
Dalam peristiwa tersebut, TNI mengerahkan sejumlah unsur TNI AL, antara lain KRI I Gusti Ngurah Rai-332, KRI Nala-363, KRI Pulau Fani-732, KRI Canopus-936, KAL Kumai II-13-51, pesawat CN-235 MPA, serta dua helikopter untuk membantu pencarian dan evakuasi korban. TNI menyebut keterlibatan tersebut sebagai bagian dari OMSP, khususnya tugas pencarian dan pertolongan.
Tiga Topangan dan Cengkraman di Ruang Sipil
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-575 di depan Istana Merdeka menolak kembalinya militer di jabatan sipil, Jakarta, Kamis (21/2/2019). tirto.id/Andrey Gromico

Namun, langkah pembentukan massal 204 satuan baru TNI memicu alarm keras dari kelompok masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat adanya perluasan peran militer yang mengkhawatirkan ke ranah domestik.
YLBHI mencatat, dalam rentang waktu 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, terdapat 58 kasus kekerasan, intimidasi, pembatasan kebebasan sipil, dan perampasan ruang hidup yang melibatkan aparat. YLBHI juga memetakan, sedikitnya 192 Batalion Teritorial Pembangunan di 164 kabupaten/kota.
Isnur merinci, dari 58 kasus, 42 di antaranya berkaitan dengan kekerasan, intimidasi, dan pembatasan kebebasan sipil yang muncul dalam berbagai kegiatan warga.
Isnur mengatakan, ada warga yang diduga dipukul dan diinterogasi untuk mengakui tuduhan tindak pidana, jurnalis yang kehilangan rekaman liputan, serta penyelenggara pemutaran film yang menghadapi penghentian kegiatan.
Dia menyebut, beberapa tindakan berlangsung dalam satu peristiwa. Oleh sebab itu, dampaknya tidak selalu terbatas pada luka fisik, tetapi juga menyentuh pekerjaan dan kebebasan warga untuk berkumpul serta menyampaikan informasi.
Selain itu, diduga pula terjadi impunitas dan perkembangan pertanggungjawaban. Isnur mencontohkan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Dua terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI, mendapat vonis pembatalan pemecatan di tingkat banding.
Oleh karena itu, YLBHI menerbitkan hasil pemantauan satu tahun terakhir yang berjudul 'Republik dalam Cengkraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi' sebagai bagian dari desakan masyarakat sipil agar TNI dan negara berbenah menjadi lebih baik sesuai mandat konstitusi.
YLBHI mencatat perluasan peran TNI bertumpu pada tiga topangan yang saling menguatkan yaitu infrastruktur teritorial, sumber daya manusia, dan pendanaan dari banyak pintu.
Isnur mengatakan ketiga pondasi ini dibangun tanpa kajian kebutuhan pertahanan yang diumumkan kepada publik dan tanpa keputusan politik negara bersama DPR RI. Begitu terbentuk, topangan ini menciptakan kewajiban fiskal dan kepentingan kelembagaan yang sulit ditarik kembali.
YLBHI menilai perluasan peran TNI telah menempatkan institusi bersenjata pada posisi yang berbahaya dalam tata kelola tanah dan sumber daya alam. Isnur mengatakan, TNI kini dapat bertindak sekaligus sebagai penegak aturan kawasan, pengguna lahan, mitra pengelola aset sitaan, dan pemegang kapasitas koersif. Konsentrasi peran ini menciptakan konflik kepentingan struktural.
"Warga yang mempertahankan tanahnya harus berhadapan dengan aparat yang sekaligus menentukan, mengamankan, dan memanfaatkan objek sengketa itu. Konsentrasi tersebut dibangun melalui tiga jalur: hukum dan administratif, perluasan teritorial, dan operasi koersif," ucap Isnur.
YLBHI memandang militerisasi pemerintahan terjadi ketika urusan sipil semakin diintervensi dan semakin bergantung pada organisasi bersenjata dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaannya. Kata Isnur, proses ini tidak memerlukan kudeta atau pengaktifan secara formal dwifungsi ABRI.
Hal ini, kata Isnur, berlangsung melalui keputusan pejabat sipil sendiri, yakni peraturan presiden, instruksi presiden, surat edaran menteri, nota kesepahaman, dan alokasi anggaran daerah. Militerisasi pemerintahan, tegaskan, perlu diukur dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi mandat Reformasi.
YLBHI menyimpulkan empat poin penting dari situasi ini. Pertama, perluasan militer ke ruang sipil berlangsung masif, terencana, dan tertutup. Kedua, pelanggaran HAM yang menyertainya bersifat struktural. Ketiga, impunitas telah dilembagakan dan melindungi rantai komando. Keempat, negara hukum dan supremasi sipil sedang dikosongkan dari dalam.
Isnur mengatakan, bayang militerisme di ranah sipil merupakan tanggung jawab Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, DPR RI yang melepaskan fungsi pengawasannya, serta pada menteri dan kepala daerah yang menyerahkan urusan sipil kepada militer.
YLBHI menilai keadaan ini menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan sedang dibatalkan secara sistematis, sementara negara hukum dan supremasi sipil perlahan dikosongkan dari dalam.
YLBHI mendesak pemerintah dan DPR menghentikan perluasan komando teritorial, mengembalikan urusan sipil kepada lembaga sipil, memperkuat pengawasan anggaran dan pengadaan pertahanan, mereformasi peradilan militer, serta memastikan setiap korban kekerasan dan perampasan ruang hidup memperoleh keadilan dan pemulihan.
Isnur pun mengatakan, penambahan 204 satuan baru ini merupakan penambahan kekuatan yang terstruktur, sistematis, dan meluas tanpa adanya blueprint pertahanan dan kajian lainnya sebagaimana yang tertera dalam laporan yang telah disampaikan.
"Sama dengan bagian catatan di penambahan terstruktur, sistematis, meluas, dan tanpa blueprint pertahanan," kata Isnur saat dihubungi, Selasa.
DPR Ingatkan Skala Prioritas dan Anggaran Negara
Ilustrasi Gedung DPR. tirto.id/Lugas

Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan pembentukan 204 satuan baru TNI harus dilihat sebagai bagian dari penataan dan pengaturan postur pertahanan yang disesuaikan dengan kebutuhan strategis Indonesia. Katanya, dengan skala perkembangan yang cukup besar, harus dilakukan perencanaan yang matang baik dari sisi organisasi, personel, alutsista, sarana prasarana, dan dukungan operasional.
Dia menegaskan, terkait dengan kajian dan kebutuhan anggaran jangka panjang, Komisi I DPR akan mencermati dasar kebutuhan setiap satuan, sasaran kemampuan yang ingin dicapai, tahapan pembentukan, dan konsekuensi anggaran. Kata Dave, hal tersebut penting agar perkembangan organisasi berjalan secara bertahap dan terukur serta sejalan dengan kemampuan negara.
"Saya melihatnya sebagai bagian dari kebutuhan untuk memperkuat postur pertahanan, bukan sekadar menambah struktur organisasi," kata Dave saat dihubungi, Selasa.
Dave mengatakan, Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan karakter geografis dan tantangan keamanan yang berbeda-beda, sehingga efektivitas rentang kendali, kecepatan respons, dan kesiapan satuan di wilayah menjadi bagian penting dalam penataan organisasi pertahanan.
"Karena skalanya besar, setiap pembentukan satuan juga perlu memiliki kebutuhan strategis yang jelas dan didukung oleh sumber daya yang memadai," ucap Dave.
Dave menekankan, ukuran keberhasilan militer bukan pada bertambahnya jumlah satuan, tetapi pada meningkatnya kemampuan pertahanan negara. Penambahan organisasi harus menghasilkan TNI yang semakin siap, efektif, dan mampu merespons ancaman secara tepat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan tata kelola pertahanan yang baik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan penambahan struktur harus diikuti dengan kecukupan dan kualitas personel, alutsista, logistik, infrastruktur, sistem komando dan kendali, serta dukungan anggaran.
Dia menegaskan, tujuan akhir pembentukan 204 satuan TNI bukan sekedar penambahan personel, melainkan peningkatan daya tempur dan tangkal Indonesia. Maka pengembangan masing-masing kodam, harus mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, dan potensi ancaman di wilayahnya. Pelaksanaan pembangunan harus dijaga secara proporsional agar tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara tetap menjadi orientasi utama.
Sukamta juga mengingatkan soal ancaman keamanan yang terus berubah. Oleh karena itu, penguatan struktur kewilayahan perlu berjalan beriringan dengan modernisasi alutsista, penguasaan teknologi dan intelijen serta peningkatan kemampuan operasi gabungan antarmatra.
Penambahan 204 satuan baru TNI dinilai perlu didasari pada analisis ancaman, kebutuhan pertahanan, serta desain organisasi yang terukur. Perluasan struktur TNI dinilai tidak cukup hanya dengan menambah jumlah satuan tanpa diikuti peningkatan kemampuan pertahanan.
Teknologi vs Kehadiran Fisik di Medan Tempur

Pengamat militer Mufti Makarim, mengatakan penambahan satuan dapat dibenarkan apabila ditujukan untuk menutup kesenjangan pertahanan atau defence gap, terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Namun, Mufti mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu hasil evaluasi terhadap gelar kekuatan TNI yang sudah ada. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan pertahanan yang dihadapi memang membutuhkan pembentukan satuan baru atau dapat diselesaikan melalui optimalisasi struktur dan kemampuan yang telah tersedia.
"Namun, pertanyaannya, apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap gelar kekuatan yang ada, dan apakah ada tantangan yang solusinya adalah penambahan satuan. Apakah ada jaminan bahwa penambahan jumlah satuan akan berkorelasi dengan kemampuan militer yang dihasilkan," kata Mufti saat dihubungi, Selasa.
Menurut Mufti, penambahan satuan juga harus berkorelasi dengan peningkatan kapabilitas militer. Pembentukan satuan tanpa dukungan personel yang terlatih, alutsista logistik, sistem komando dan kendali, serta anggaran operasional yang memadai berisiko hanya menghasilkan ekspansi organisasi.
Oleh karena itu, dia menilai, pemerintah perlu menjelaskan ancaman strategis apa yang hendak dijawab melalui pembentukan 204 satuan baru tersebut serta kesenjangan kemampuan pertahanan apa yang hendak ditutup. Di sisi lain, pilihan memperkuat satuan teritorial juga perlu dibandingkan dengan kebutuhan modernisasi teknologi pertahanan.
Mufti menilai keunggulan satuan teritorial terutama terletak pada kehadiran personel di wilayah, yang dapat membantu respons awal, pemahaman terhadap medan, serta membangun hubungan dengan masyarakat.
Namun, kata Mufti, perkembangan teknologi pertahanan membuat kehadiran fisik satuan tidak selalu menjadi satu-satunya solusi. Teknologi dapat memberikan kemampuan pengawasan secara terus-menerus, deteksi dini dengan cakupan luas, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman modern.
Menurut Mufti, pendekatan yang lebih rasional adalah mengintegrasikan kekuatan teritorial dengan teknologi pertahanan. Namun, pilihan tersebut tetap harus berangkat dari asesmen kebutuhan yang jelas. Katanya, pemerintah perlu menunjukkan bahwa hasil evaluasi terhadap ancaman dan kebutuhan pertahanan memang mengarah pada pembentukan satuan baru.
Mufti juga mengingatkan risiko apabila perluasan struktur TNI tidak diikuti kemampuan yang sebanding, organisasi dapat menjadi semakin besar, tetapi belum tentu semakin profesional dan efektif. Selain persoalan kapabilitas, perluasan kehadiran militer di berbagai wilayah juga harus diikuti batas kewenangan yang jelas serta mekanisme akuntabilitas yang kuat. Katanya, dalam sistem demokrasi, TNI bekerja berdasarkan mandat hukum dan berada di bawah prinsip supremasi sipil.
Mufti menilai kekhawatiran terhadap potensi kekerasan atau pelanggaran oleh anggota TNI tidak bisa secara otomatis disimpulkan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah satuan. Namun, apabila perluasan struktur tidak dibarengi dengan penguatan rules of engagement, pendidikan hak asasi manusia, disiplin komando, mekanisme pengaduan, investigasi independen, dan pertanggungjawaban hukum, maka risiko kekerasan, impunitas, pelanggaran HAM, maupun konflik kewenangan dapat ikut meningkat.
Risiko tersebut terutama muncul ketika perluasan fungsi dan kehadiran militer bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sipil, kewenangan pemerintah daerah, maupun tugas kepolisian. Karena itu, Mufti menekan agar pembentukan 204 satuan baru tidak hanya perlu dilihat dari aspek jumlah dan sebaran satuan, tetapi juga dari konsekuensinya terhadap tata kelola pertahanan, supremasi sipil, dan relasi TNI dengan masyarakat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































