Menuju konten utama

Apakah Prajurit TNI Berkompeten untuk Jabatan Sipil?

Pengangkatan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai KSP bisa ditafsirkan sebagai praktik pertama Presiden Jokowi dalam menerapkan Pasal 106, PP No. 11.

Aris Santoso. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ketegangan atau kompetisi antara personel militer dan sipil dalam distribusi jabatan strategis sudah terjadi sejak lama. Terlebih di masa Orde Baru, keterlibatan figur militer dalam posisi di luar struktur Mabes TNI/Polri begitu besarnya, hingga nampak tak memberi ruang bagi PNS (pegawai negeri sipil) yang sudah sedari awal membina karier di lembaga dimaksud untuk mencapai posisi puncak.

Salah seorang tokoh yang pernah mengangkat isu ketegangan dalam distribusi kekuasaan tersebut adalah (dengan pangkat saat itu) Mayjen TNI Zein Azhar Maulani (Akmil 1961), ketika masih menjabat Pangdam VI/Tanjungpura. Dalam sebuah kesempatan, Maulani sempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kelas menengah di Tanah Air, sebagai golongan yang terdidik dan mapan secara ekonomi. Dalam pandangan Maulani, kelas menengah inilah yang berpotensi akan menggugat banyaknya perwira militer yang mengisi jabatan strategis di lembaga non-militer (Kompas, 28/3/1990).

Melalui statemen Maulani tersebut, kita bisa paham sekarang, bahwa sejak lama pihak TNI (d/h ABRI) sebenarnya sudah mengetahui adanya kegelisahan tersembunyi dari pihak PNS (organik lembaga) tentang dominasi perwira militer di lembaga sipil. Kekhawatiran Maulani terjawab sekitar 27 tahun kemudian, ketika pemerintahan Presiden Jokowi pada April tahun lalu, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Residu Doktrin Kekaryaan

Pihak TNI sebenarnya mengerti soal ketegangan terkait distribusi jabatan strategis, namun belum ada yang sanggup merumuskan setajam Jenderal Maulani. Latar belakang Jenderal Maulani turut menentukan, sebagai salah satu lulusan terbaik di Akmil 1961 dan orang pertama di generasinya yang mengikuti Seskoad (di Quetta, Pakistan), telah membentuk Maulani sebagai perwira intelektual dekade 1990-an. Maulani merupakan pendahulu dari perwira intelektual TNI generasi berikutnya, seperti Letjen TNI (Purn) Agus Wijoyo, Letjen TNI (Purn) Agus Wirahadikusumah (almarhum), Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, dan seterusnya.

Salah satu indikatornya adalah, Maulani merilis istilah “kelas menengah” yang biasanya hanya digunakan sebatas komunitas ilmu sosial—jarang sekali perwira TNI Orde Baru memakai istilah itu. Sebagai perwira intelektual dan berwawasan luas, Maulani mampu menangkap dengan jernih aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk keberatan soal PNS organik (lembaga negara), terkait ‘perebutan’ jabatan. Sinyalemen Maulani soal distribusi kekuasaan tersebut termasuk wacana bernilai tinggi di tengah arus besar sikap perwira TNI (d/h ABRI) yang sekadar patuh pada atasan. Sekadar informasi tambahan, jabatan terakhir Maulani adalah Kepala Bakin (BIN) dengan pangkat letjen di masa Presiden B.J. Habibie (1998-1999).

Sinyalemen distribusi kekuasaan yang dulu dilontarkan Maulani selalu menjadi isu aktual, hingga berujung pada terbitnya PP No. 11 tersebut. Dengan terbitnya PP tersebut, perwira TNI menjadi tidak seleluasa era-era sebelumnya memasuki jabatan-jabatan sipil, terkecuali pada posisi pimpinan lembaga yang memang sudah diatur dalam UU TNI, misalnya Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BNN, Kepala Basarnas, Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), dan seterusnya, yang secara tradisional memang selalu dipegang perwira (tinggi) TNI aktif.

PP No.11 bisa pula ditafsirkan sebagai cara rezim Jokowi untuk mereduksi peran TNI di luar barak, yang sebelumnya nyaris tanpa batas. Namun kenyataan di lapangan lebih kompleks: masih saja terjadi ketergantungan dari masyarakat sendiri (utamanya politisi sipil) pada figur militer. Dengan kata lain, memang ada ruang yang disediakan bagi figur militer. Khusus bagi politisi sipil, bahkan tendensi ini sudah jadi sindrom: mereka kurang percaya diri bila tidak melibatkan figur perwira tinggi.

Terbitnya PP No. 11 merupakan peta jalan rezim Jokowi membebaskan bangsa ini dari residu Doktrin Kekaryaan. Doktrin Kekaryaan adalah turunan dari Dwifungsi ABRI (TNI), yang menjadi “regulasi” pembenaran penempatan militer pada birokrasi sipil. Dua puluh tahun pasca-reformasi, kita masih menyaksikan pengaruh militer yang masih sedemikian kuat. Selain karena aspirasi militer sendiri untuk terus berkuasa, kesempatan untuk itu juga masih tersedia.

Kesiapan personel TNI

Dari sekitar 300-an pasal pada PP tersebut, sebetulnya hanya ada sekitar empat atau lima pasal yang khusus mengatur penempatan perwira asal TNI/Polri (Pasal 155-159). Pasal-pasal ini pada intinya mengatur agar perwira TNI/Polri yang ingin masuk dalam formasi pimpinan lembaga negara atau lembaga sipil lainnya, mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dini. Setelah itu barulah mereka diperkenankan mengikuti proses seleksi terbuka, bersaing dengan kandidat lainnya. Dan yang penting untuk dicatat, apabila gagal mengikuti seleksi, yang bersangkutan tidak dapat kembali lagi ke institusi sebelumnya.

Bagaimana reaksi TNI sendiri atas terbitnya PP tersebut? Dalam pembicaraan informal dengan beberapa perwira TNI, PP tersebut dianggap bukan solusi bagi ketegangan terkait distribusi jabatan, namun bagian dari ketegangan itu sendiri. Ada anggapan pula bahwa PP ini memang sengaja didesain oleh elite sipil untuk menutup ruang bagi perwira TNI yang ingin melanjutkan pengabdian di luar lembaga TNI.

Tentu pihak TNI sedikit kurang nyaman dengan terbitnya PP tersebut karena kemudahan untuk memperoleh jabatan (sipil) menjadi sirna. Namun selalu ada hikmah di balik sebuah peristiwa. PP bisa dibaca dengan logika terbalik, yang justru menjadi momentum bagi anggota TNI guna meningkatkan kompetensi di bidang teknis dan manajerial.

Begini gambarannya. SDM yang dibutuhkan dalam pembangunan, baik infrastruktur maupun pelayanan publik, semuanya sudah tersedia dalam kecabangan atau korps dalam TNI. Untuk pembangunan infrastruktur misalnya, ada korps zeni (CZI), korps peralatan (PAL), korps elektronika (LEK), dan seterusnya. Sementara untuk pelayanan publik, tersedia korps keuangan (CKU), korps ajudan jenderal (CAJ), dan korps administrasi (ADM). Kompetensinya hanya perlu ditingkatkan agar lebih kompetitif.

PP tersebut juga mengatur persyaratan bagi perwira TNI yang ingin mengikuti seleksi pimpinan lembaga negara, yakni memiliki kompetensi manajerial dan integritas. Dua hal ini sejatinya syarat generik bagi anggota TNI; artinya, apa yang diatur dalam PP hanyalah sekadar formalitas. Sebagai contoh, kita sebut saja salah satu perwira (tipe intelektual) dari TNI generasi sekarang, yakni Mayjen Kustanto Widiatmoko (Akmil 1987, Aster Mabes TNI).

Mayjen Kustanto bisa disebut sebagai representasi perwira TNI generasi sekarang yang bisa masuk dalam formasi apapun, khususnya sebagai pimpinan lembaga negara. Itu berkat latar belakang Kustanto sendiri, baik dari segi keluasan wawasan dan beragamnya penugasan. Model perwira seperti Kustato ini—kuat dalam aspek teknis dan pendidikan—cukup banyak di TNI. Kustanto sendiri misalnya, meraih pascasarjana pada sebuah universitas di Inggris dan memiliki pengalaman menduduki jabatan sipil, salah satunya sebagai Sekretaris Pribadi Presiden (SBY). Adakah yang masih meragukan kemampuan manajerial dan integritas bagi perwira seperti ini?

Pengangkatan Moeldoko

Salah satu pasal krusial PP No. 11 adalah Pasal 106, khususnya ayat 2, yang pada intinya memberi wewenang presiden untuk mengangkat seseorang pada posisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden. Pasal ini maknanya mirip-mirip dengan hak prerogatif presiden.

Saya kira pengangkatan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai KSP baru-baru ini, bisa ditafsirkan sebagai praktik pertama Presiden Jokowi dalam menerapkan Pasal 106. Argumentasinya, dalam nomenklatur lembaga negara, KSP biasa disebut sebagai jabatan setingkat menteri. Dengan kata lain, bukan menteri penuh. Terlebih KSP adalah lembaga ad hoc, yang belum tentu ada pada setiap rezim. Artinya, pimpinannya lebih pas masuk kategori JPT utama, di mana presiden memiliki kewenangan intervensi, sesuai bunyi Pasal 106.

Mengingat tidak ada pembanding di pemerintahan sebelumnya, maka belum ada pegangan pasti untuk menentukan pangkat (militer) apa yang pas menduduki posisi KSP. Apakah jenderal bintang empat, seperti Moeldoko, ataukah jenderal bintang tiga (seperti Luhut Panjaitan, KSP pertama)?

Jika boleh berandai-andai, mungkin yang pas adalah bintang tiga (letjen), karena level KSP adalah di antara menteri (yang memimpin kementerian dengan lingkup nasional) dengan Deputi KSP. Bila kita masih ingat, salah seorang Deputi KSP di awal periode adalah jenderal bintang dua, yakni Mayjen TNI Andogo Wiradi, rekan sekelas Moeldoko di Akmil 1981.

Jika dibaca secara politis, bisa jadi ukuran pangkat menjadi kurang penting. Itu sebabnya pengangkatan Moeldoko lebih dilihat sebagai kepentingan politis. Pergantian ini juga merupakan berkah terselubung bagi pejabat lama (Teten Masduki), sebab seolah-olah Teten disetarakan dengan jenderal bintang empat. Jika kita sedikit tahu dunia militer, naik satu bintang merupakan perjuangan tersendiri yang maha berat. Sementara Teten tidak perlu melalui tahapan sulit seperti itu.

Sebaliknya bagi Moeldoko, jabatan ini bisa dianggap 'terjun bebas' dilihat dari jumlah personel yang dipimpinnya. Dari Panglima TNI yang memimpin sekian ribu pasukan, kini hanya membawahi sekitar 200 personel (staf) di KSP, yang setara dengan dua SSK (satuan setingkat kompi) dalam pasukan.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

-->