Menuju konten utama

Wacana Personel TNI di Institusi Sipil: Gelombang Baru Militerisme?

Pelibatan personel TNI dalam lembaga-lembaga negara yang berkarakter sipil dianggap akan merusak kualitas demokrasi.

Wacana Personel TNI di Institusi Sipil: Gelombang Baru Militerisme?
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menyematkan tanda jabatan kepada Kepala Pusat Penerangan TNI yang baru, Brigadir Jenderal TNI Sisriadi, di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). FOTO/Antaranews

tirto.id - Isu militerisme kembali mengemuka jelang Pemilu 2019. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan kemungkinan masuknya personel TNI ke sejumlah kementerian dan lembaga.

Wacana tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya perombakan sistem manajemen personel TNI sebagai respons atas problem banyaknya perwira TNI yang menganggur dalam satu dekade terakhir.

Untuk mewujudkan wacana masuknya personel TNI ke sejumlah institusi sipil itu, kata Hadi, akan ada usulan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pasal 47 yang mengatur ketentuan mengenai prajurit yang dapat mengisi jabatan sipil.

“Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” kata Hadi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi beralasan bahwa wacana ini muncul karena banyaknya permintaan dari setidaknya 10 kementerian yang membutuhkan tenaga dan keahlian para perwira.

“Ada masalah kelebihan dan ada yang ingin meminta. Sehingga disampaikanlah mungkin bisa diselesaikan dengan membuat undang-undang,” kata Sisriadi, di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Kamis (6/1), sembari mengklaim bahwa hal ini bukan merupakan upaya untuk membangkitkan kembali dwifungsi.

Sebagai catatan, selain masuknya TNI ke institusi sipil, upaya lain dari restrukturisasi personel TNI juga meliputi penambahan 60 jabatan baru bagi perwira tinggi seiring dengan pembukaan sejumlah organisasi baru, termasuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).

Upaya penambahan jabatan ini, kata pengamat militer Aris Santoso, dapat ditafsirkan sebagai upaya Presiden Joko Widodo untuk mencari simpati pihak militer. Pasalnya, kendati tidak punya hak politik, keluarga para personel TNI masih merupakan penduduk sipil.

Dari sinilah kemungkinan perolehan suara dapat diperoleh, sebut Aris. Terbuka kemungkinan anggota TNI akan mendorong keluarga dan saudara-saudaranya untuk memilih Jokowi pada pemilu mendatang.

Militerisme “Halus”

Sisriadi sendiri menolak menyebut masuknya TNI ke institusi sipil sebagai bentuk militerisme.

“Ada kementerian tertentu yang menggunakan tenaga perwira TNI, mereka keuntungannya, yaitu militansi, tapi bukan militerisme,” tambahnya, seperti dikutip dari BBC.

Menurut profesor Cynthia Enloe dari Clark University dalam bukunya berjudul Globalization and Militarism: Feminists Make the Link (2016), adopsi nilai-nilai dan prioritas-prioritas militeristik pada individu merupakan bagian dari proses militerisasi. Proses ini melibatkan masuknya ide dan praktik yang dihasilkan dari militerisme. Dengan masuknya nilai-nilai militer pada institusi sipil melalui militerisasi, militerisme menjadi sulit untuk dihindari.

Militerisasi, lanjut Cynthia, seringkali terjadi dalam proses yang sangat lambat dan suli disadari. “Proses perubahan-perubahan ini dapat terjadi dalam beberapa generasi,” sebutnya, meski tidak menutup kemungkinan terjadi dalam waktu singkat karena trauma tertentu.

Tak jelas apa yang dimaksud Sisriadi dengan "militansi". Jika mengacu pada penjelasan Cynthia, mungkinkah itu mengindikasikan proses militerisasi dalam institusi sipil? Apabila wacana ini diwujudkan, pertanyaannya adalah sejak kapan perang para perwira dalam pengambilan kebijakan di ranah sipil?

Di luar Indonesia, masuknya militerisme ke dalam masyarakat sipil secara halus melalui proses militerisasi belakangan terjadi di Inggris. Di negara Ratu Elizabeth itu, seperti dituliskan dalam laporan singkat Force Watch dan Quackers, militerisasi dapat dirasakan salah satunya di bidang pendidikan.

Pada 2012, misalnya, Michael Gove yang kala itu menjabat sebagai Education Secretary Inggris, mengatakan: “Setiap anak dapat memperolah manfaat dari nilai-nilai yang ditawarkan etos kerja militer.”

Pendirian Gove itu akhirnya berujung pada munculnya ‘Program Ethos Militer’ yang melibatkan kerjasama antara Departemen Pendidikan dengan Kementerian Pertahanan. Program ini didesain untuk “menumbuhkan kepercayaan diri, disiplin diri dan harga diri sembari mengembangkan keterampilan kerja tim dan kepemimpinan.”

Di Singapura, proses militerisasi masuk dengan cara yang hampir sama dengan wacana TNI, yakni ke dalam institusi-institusi sipil. Seperti ditulis oleh Marcus Mietzner dalam buku The Political Resurgence of the Military in Southeast Asia: Conflict and Leadership (2011), Singapura bahkan sudah menerapkannya sejak 1980-an.

Masuknya para perwira senior Singapore Armed Forces (SAF) salah satunya difasilitasi oleh skema karier ganda yang diberlakukan pemerintah Singapura pada 1981. Melalui mekanisme ini, sejumlah personel dan mantan personel SAF kemudian menjadi pejabat eselon atas di institusi sipil.

Meski belum melihat ada pengaruh signifikan yang mengancam pemerintahan Singapura kala itu, Marcus berpendapat bahwa masuknya perwira SAF menjadi pejabat eselon atas dalam institusi sipil “dapat menyebabkan masuknya pertimbangan-pertimbangan militer yang lebih besar dalam proses pembuatan keputusan pemerintah.”

Perlu dicatat, meski mengklaim diri sebagai negara demokrasi, Singapura merupakan negara yang menerapkan berbagai batasan pada kebebasan warga negaranya, termasuk kebebasan internet dan pers menurut penilaian Freedom House.

Masalah Potensial

Force Watch dan Quakers mencatat ada sejumlah potensi masalah yang dapat ditimbulkan dari militerisasi dan militerisme, mulai dari bias militer, ancaman terhadap pemikiran yang mengkritisi perang dan militer, serta penggunaan pendekatan militer untuk penyelesaian masalah sosial yang kompleks.

Lebih lanjut, ada pula ancaman defisit demokrasi akibat pengaruh militer dalam politik, hingga normalisasi kehadiran militer di masyarakat serta penggunaan kekerasan sebagai bagian dari pendekatan militer.

Penelitian oleh Muhammad Tariq Majeed dan Ronald MacDonald dari University of Glasgow menemukan bahwa ada korelasi positif antara keterlibatan militer dalam politik (yang mungkin timbul ketika militer masuk dalam pos pemerintah) dengan praktik korupsi.

Infografik Ketika militer masuk ke institusi sipil

Infografik Ketika militer masuk ke institusi sipil

Dalam konteks Indonesia, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria berpendapat, wacana perwira TNI ke institusi sipil dapat menimbulkan “konflik, friksi, dan masalah baru.” Pasalnya, menurut Ahmad, masuknya perwira TNI akan ‘menjajah’ pos-pos yang tadinya menjadi hak pegawai negeri sipil.

Peneliti bidang militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan wacana pelibatan militer di badan-badan sipil juga berpotensi mengendurkan semangat demokrasi dan memberi ruang bagi doktrin dwifungsi ABRI orde baru untuk bangkit kembali.

“Itu [pelibatan TNI] sesuatu yang pascareformasi berusaha kita hindari...Hari ini kita melihat upaya mendominasi itu mulai kembali,” ujarnya.

Pengamat militer sekaligus dosen FISIP UPN Veteran Jakarta Beni Sukadis mengatakan, alih-alih memasukkan perwira militer ke institusi sipil, pensiun dini merupakan solusi yang paling taktis untuk mengatasi masalah surplus perwira yang tengah mendera TNI saat ini.

Apa yang dikatakan Beni bukanlah hal baru. Pemerintah AS, misalnya, memotong jumlah personel militer sebanyak 40.000 prajurit pasca perang di Irak dan Afghanistan di 2015. Pun demikian dengan pemerintah Inggris. Mereka memotong jumlah personel dari 102.260 pada 2010 menjadi 81.700 personel pada 2015.

Baca juga artikel terkait DWIFUNGSI TNI atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Hukum
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Windu Jusuf