Menuju konten utama

Menyoal Status Siaga 1 TNI yang Rentan Langgar Supremasi Sipil

Penetapan status itu berpotensi inkonstitusional karena kewenangan pengerahan kekuatan militer ada di tangan presiden.

Menyoal Status Siaga 1 TNI yang Rentan Langgar Supremasi Sipil
Prajurit TNI mengikuti Apel Pengamanan malam Natal di Monas, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Sebanyak 4.500 personel TNI dari Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) dan 500 personel Polri dari Polda Metro Jaya disiagakan untuk berpatroli mengamankan ibadah Natal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan telegram rahasia mengenai penetapan status Siaga 1 bagi jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1 Maret 2026. Telegram bernomor TR/283/2026 tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun atas nama Panglima TNI dan memuat tujuh poin perintah.

Dalam poin pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diperintahkan untuk menyiagakan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, mereka diminta melakukan patroli di berbagai objek vital strategis dan pusat perekonomian, seperti bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pada poin kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Poin ketiga memerintahkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik agar mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, BAIS juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan otoritas terkait sesuai perkembangan eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Selanjutnya, pada poin keempat, Kodam Jaya diminta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Pada poin kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital maupun kawasan kedutaan. Poin keenam menginstruksikan seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.

Poin ketujuh menegaskan bahwa setiap perkembangan situasi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa telegram tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI. Disebutkan pula dua dasar pertimbangan penerbitan perintah tersebut, yaitu perkembangan situasi konflik global di Timur Tengah serta pertimbangan dari pimpinan TNI.

Raker Komisi I DPR dengan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, merespons kabar mengenai status Siaga 1 TNI yang beredar melalui telegram Panglima TNI. Aulia menyatakan bahwa TNI memiliki tugas utama melindungi negara dan masyarakat dari ancaman negara asing.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” kata Aulia saat dikonfirmasi mengenai status Siaga 1 TNI, sebagaimana dikutip dari Antara.

Aulia menambahkan bahwa salah satu upaya TNI dalam memperkuat pertahanan negara adalah melalui pelaksanaan apel rutin untuk memeriksa kesiapan pasukan. Namun, ketika kembali dimintai konfirmasi mengenai kebenaran status Siaga 1 tersebut, dia tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak, membantah adanya telegram Panglima TNI yang menyatakan status Siaga 1 terkait perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah.

“Tidak ada,” kata Maruli pada Minggu (7/3/2026), seperti dikutip dari Jawa Pos.

Di sisi lain, Kepala BAIS TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, membenarkan adanya telegram tersebut.

“Status Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI dialamatkan kepada semua jajaran TNI, termasuk Badan Intelijen Strategis,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Yudi, status Siaga 1 tersebut bertujuan mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Serangan tersebut memicu balasan dari Iran yang menargetkan sejumlah pangkalan militer AS di negara-negara Asia Barat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak pada keamanan warga negara Indonesia yang berada di kawasan tersebut.

“TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI harus mengantisipasi setiap perkembangan situasi, baik di tingkat global, regional, maupun nasional,” ujar Yudi.

DPR Mendesak TNI Beri Penjelasan

Beredarnya telegram rahasia mengenai status Siaga 1 TNI di tengah kondisi dalam negeri yang dinilai relatif stabil memicu polemik di masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hassanudin, menilai TNI perlu memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik terkait kebijakan tersebut.

Menurut dia, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer merupakan hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan spekulasi apabila tidak dijelaskan secara terbuka. Terlebih, terdapat perbedaan pernyataan di internal TNI mengenai status Siaga 1 tersebut.

“Karena itu, saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” ujarnya, Minggu (8/3/2026) dilansir dari Antara.

Sebagai purnawirawan militer, Hassanudin juga menjelaskan bahwa dalam sistem TNI terdapat tiga tingkat kesiapan pasukan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Siaga 3 merupakan kondisi paling normal, di mana aktivitas satuan militer berjalan seperti biasa tanpa adanya pengumpulan pasukan secara khusus. Pada tingkat berikutnya, yaitu Siaga 2, kesiapan pasukan meningkat, di mana sebagian personel berada dalam kondisi siap siaga, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan aktivitas rutin.

Lalu, Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Dalam kondisi ini, seluruh pasukan biasanya telah berkonsentrasi di satuan masing-masing, perlengkapan dan alutsista telah disiapkan, serta kebutuhan logistik personel telah dipersiapkan.

Umumnya, para prajurit juga membawa bekal logistik pribadi yang cukup untuk sekitar lima hingga tujuh hari sehingga dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila ada perintah dari komando.

Koalisi Sipil Kritik Penetapan Siaga 1

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap telegram mengenai penetapan status Siaga 1 tersebut. Anggota koalisi, Muhammad Isnur, menilai penetapan status tersebut berpotensi inkonstitusional karena kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan presiden, bukan panglima TNI.

Hal itu merujuk Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketentuan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh presiden. Karena itu, dia menilai tidak tepat apabila panglima TNI secara mandiri melakukan penilaian situasi dan mengeluarkan instruksi pengerahan kekuatan militer.

Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan panglima TNI hanyalah pelaksana operasional, bukan penentu kebijakan taktis dan strategis pertahanan.

“Mengeluarkan instruksi Siaga 1 tanpa mandat publik dari presiden adalah bentuk pengangkangan terhadap supremasi sipil karena panglima tidak memiliki otoritas hukum dan politik untuk mendefinisikan sendiri status kedaruratan negara atau menetapkan tingkat kesiagaan militer secara otonom,” ujar Ardi kepada Tirto, Selasa (10/3/2026).

Pandangan serupa disampaikan pengamat politik dan militer sekaligus dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah. Dia menilai telegram Panglima TNI yang berisi instruksi Siaga 1 berpotensi melangkahi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas militer.

“Secara jelas pengerahan militer berada di bawah kewenangan presiden. Panglima TNI dapat mengeluarkan instruksi sepanjang mengikuti perintah Presiden,” ujar Insan saat dihubungi Tirto.

Insan menambahkan bahwa dalam konteks supremasi sipil, instruksi tersebut berpotensi mendahului otoritas tertinggi yang dimiliki Presiden sebagai pemimpin sipil. Terlebih, instruksi itu mencakup berbagai elemen strategis TNI, mulai dari Panglima Komando Utama Operasi, Komando Pertahanan Udara Nasional, Badan Intelijen Strategis, hingga satuan intelijen dan badan pelaksana pusat TNI.

“Instruksi yang melibatkan rantai koordinasi strategis seperti ini seharusnya didasarkan pada instruksi Presiden atau pernyataan kondisi darurat dari Presiden sebagai otoritas sipil tertinggi,” kata Insan.

Risiko terhadap Kebebasan Sipil

Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan militer dengan status Siaga 1 belum mendesak dalam kondisi saat ini. Menurut mereka, situasi pertahanan dan keamanan nasional masih berada dalam kondisi terkendali oleh pemerintahan sipil serta aparat penegak hukum.

Selain itu, belum terdapat eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pelibatan militer dalam kerangka Siaga 1. Institusi sipil maupun aparat penegak hukum juga belum meminta bantuan kepada presiden untuk melibatkan militer dalam situasi tersebut.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) seharusnya menjadi langkah terakhir ketika kapasitas institusi sipil sudah tidak lagi mampu menangani situasi yang terjadi.

“Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP merupakan last resort, yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi,” tulis koalisi.

Sementara itu, Insan menilai bahwa kesiapsiagaan militer pada dasarnya bukanlah hal yang keliru. Namun, apabila kondisi kedaruratan dinyatakan secara sepihak oleh militer tanpa instruksi presiden, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip supremasi sipil di Indonesia.

“Apakah presiden masih menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam menggerakkan militer?” ujar Insan.

Dia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi pelaksanaan OMSP yang dapat berdampak pada pembatasan ruang gerak masyarakat sipil.

“Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Kesiapan menghadapi dinamika keamanan global tetap harus dijalankan sesuai kerangka hukum dan hierarki yang berlaku, serta mengedepankan prinsip supremasi sipil dan kebebasan sipil,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai telegram panglima TNI terkait status Siaga 1 dapat dipandang sebagai respons berlebihan terhadap ketegangan geopolitik yang terjadi.

Menurut dia, langkah semacam itu harusnya dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sipil maupun membatasi kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum.

Dimas juga menyoroti tidak adanya batas waktu yang jelas dalam telegram tersebut mengenai durasi pemberlakuan status siaga. Menurutnya, pembatasan waktu dan kewenangan sangat penting agar pengerahan militer tidak berlangsung terlalu lama dan tidak melampaui kewenangan prajurit di ruang sipil.

“Tentu ini perlu dipertimbangkan dalam konteks kehatian dalam ruang-ruang yang sifatnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat sipil, lalu juga tidak mengganggu atau mendistorsi situasi (kebaikan sipil, terutama penyampaian pendapat di muka umum, lalu semua hal yang berkaitan dengan kebebasan ekspresi, dan perlu ada limitasinya, perlu ada limiternya,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Dimas menyoroti bahwa telegram tersebut tidak menjelaskan keterkaitannya dengan Pasal 7 Undang-Undang TNI tentang OMSP. Oleh karena itu, limitasi baik dari sisi kewenangan maupun waktu perlu dijelaskan dan dicantumkan secara jelas dalam telegram, agar tindakan prajurit militer tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan di ruang sipil.

Sementara itu, Ardi dari Imparsial menilai perintah Siaga 1 panglima TNI lebih ditujukan untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan politik di Indonesia akibat perang tersebut, bukan dampak langsung. Alih-alih ditujukan untuk mengantisipasi dampak langsung serangan AS ke Iran terhadap kondisi dalam negeri sehingga penjagaan ketat sejumlah objek vital transportasi nasional dipertanyakan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apa dampak langsung perang AS dan Israel versus Iran terhadap Indonesia sehingga Panglima TNI perlu menginstruksikan Siaga 1 bagi prajurit TNI? Jawabannya tentu akan mengada-ada karena perang tersebut terjadi di Timur Tengah, jauh dari wilayah Indonesia. Namun, jika pertanyaannya apakah akan ada dampak tidak langsung secara ekonomi dan politik di Indonesia akibat perang Iran versus Amerika dan Israel, jawabannya pasti ada,” ujar Ardi saat dihubungi Tirto, Selasa (10/3/2026).

Salah satu dampak ekonomi yang sudah diprediksi adalah kenaikan harga BBM, yang diperkirakan dapat memicu reaksi masyarakat jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar.

“Masyarakat yang akan melakukan aksi protes menolak kenaikan harga sembako, BBM, atau kebijakan ekonomi pemerintah yang merugikan rakyat, nantinya akan dihadapkan pada kekuatan militer,” ujarnya.

Koalisi Sipil Desak Presiden dan DPR Evaluasi

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi serta mencabut telegram panglima TNI tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak memiliki urgensi nyata.

Koalisi menilai apabila Presiden Prabowo Subianto tidak mengevaluasi dan membiarkan telegram itu tetap berlaku, secara politik hal tersebut dapat diartikan sebagai pembiaran yang disengaja untuk kepentingan rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.

Menurut koalisi, langkah ini berpotensi memanfaatkan politik ketakutan (politics of fear) terhadap masyarakat, mengingat beberapa kebijakan presiden belakangan ini mendapat kecaman dan penolakan publik.

Dengan demikian Koalisi sekali lagi menegaskan pada DPR dan presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi,” pungkas koalisi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, justru menilai langkah TNI meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi "Siaga 1" mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional.

Politisi Golkar ini menyatakan bahwa langkah tersebut menunjukkan kesigapan aparat pertahanan dalam menghadapi dinamika global, sekaligus memberikan ketenangan kepada masyarakat karena negara hadir dengan penuh tanggung jawab. Hal ini penting mengingat situasi di Timur Tengah menuntut kewaspadaan.

“Komisi I DPR RI memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan bangsa,” kata Dave, Minggu (8/3/2026), dilansir dari Antara.

Dave menambahkan, peningkatan kesiapsiagaan TNI juga merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas dalam negeri. Dengan koordinasi yang solid antar-lembaga, ia yakin bangsa akan tetap aman, stabil, dan mampu menghadapi tantangan global dengan semangat kebersamaan serta optimisme.

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI mendukung langkah antisipatif TNI dan akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta kemitraan strategis.

“Dengan kolaborasi yang erat, kita yakin Indonesia dapat menghadapi dinamika global dengan kepala tegak, menjaga stabilitas nasional, dan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” tutup Dave.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi