tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam supremasi sipil.
Sebelumnya, beredar telegram Panglima TNI yang memerintahkan status Siaga 1 bagi prajurit TNI. Dalam telegram tersebut terdapat tujuh instruksi yang berkaitan dengan dampak serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap kondisi dalam negeri.
Instruksi itu antara lain memerintahkan penjagaan ketat terhadap objek vital transportasi darat seperti stasiun kereta dan terminal, transportasi laut seperti pelabuhan, serta transportasi udara seperti bandara.
Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi. Mereka menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI, mengingat Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.
“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” tulis koalisi dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu (8/3/2026).
Koalisi menilai TNI merupakan alat pertahanan negara yang tugasnya menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden. Karena itu, mereka memandang keliru jika Panglima TNI melakukan penilaian situasi dan memerintahkan pengerahan militer secara mandiri.
Selain itu, koalisi juga menilai urgensi pelibatan militer dengan status Siaga 1 saat ini belum diperlukan. Menurut mereka, situasi pertahanan dan keamanan nasional masih berada dalam kondisi terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
“Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini,” tulis koalisi.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi serta mencabut surat telegram tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak memiliki urgensi.
Koalisi juga menilai jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut, maka secara politik hal itu dapat diartikan sebagai pembiaran demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok yang kritis terhadap kekuasaan, mengingat belakangan ini sejumlah kebijakan Presiden mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat.
“Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini,” tulis koalisi.
Koalisi kembali menegaskan agar Presiden dan DPR segera memerintahkan Panglima TNI untuk mencabut telegram tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
“Dengan demikian Koalisi sekali lagi menegaskan pada DPR dan Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi,” demikian pernyataan koalisi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah merespons kabar mengenai status Siaga 1 TNI berdasarkan telegram Panglima TNI yang beredar.
Aulia mengatakan TNI memiliki tugas utama melindungi negara dan masyarakat dari ancaman negara asing.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” kata Aulia saat dikonfirmasi mengenai status Siaga 1 TNI, menukil Antara.
Aulia menambahkan salah satu upaya TNI dalam memperkuat pertahanan negara adalah melalui pelaksanaan apel rutin untuk memeriksa kesiapan pasukan.
Namun demikian, saat kembali dimintai konfirmasi mengenai kebenaran status Siaga 1 tersebut, ia tidak memberikan jawaban.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































