Menuju konten utama

HUT ke-81 TNI, Imparsial Sorot Arus Balik Militer ke Ruang Sipil

Peringati HUT ke-81 TNI, Imparsial mengkritik kemunduran reformasi militer, budaya kekerasan, hingga mandeknya revisi peradilan militer.

HUT ke-81 TNI, Imparsial Sorot Arus Balik Militer ke Ruang Sipil
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. Foto/Imparsial
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - LSM pemantau militer, Imparsial, menyoroti adanya kecenderungan kuat 'arus balik' atau involusi profesionalisme TNI yang dinilai kian bergeser kembali ke gaya masa Orde Baru pada momentum peringatan HUT ke-81 TNI, Senin (5/10/2026). Kemunduran ini ditandai oleh semakin meluasnya peran prajurit aktif di ruang birokrasi sipil serta masifnya pembentukan komando teritorial baru di berbagai daerah.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, membeberkan cacatan yang dikumpulkan oleh lembaganya selama beberapa tahun terakhir. Dia mengungkap adanya kecenderungan kuat arus balik (involusi) yang membuat militer berubah kembali seperti masa Orde Baru.

"Dengan indikasi semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang terkait dengan militer," kata Ardi dalam keterangan resmi dikutip tirto.id, Senin (5/10/2026).

Terjadinya arus balik di TNI hari ini, lanjutnya, merupakan problem sistemik dan struktural berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi, dalam hal ini adalah Presiden.

"Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujukan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan sejahtera," ujarnya.

Akibatnya terjadi perluasan peran TNI untuk masuk terlalu jauh ke dalam urusan pemerintahan sipil. Kemudian berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan supremasi sipil.

Ia lantas menjabar, sejumlah persoalan utama reformasi TNI yang harus menjadi perhatian semua pihak, mulai dari reformasi peradilan militer yang enggan dilaksanakan.

Padahal menurutnya reformasi peradilan militer merupakan pekerjaan rumah paling mendasar yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan. Berdasarkan TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah yang jelas.

"Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut tidak pernah diubah. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan," jelas Ardi.

Lalu imbasnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer. Situasi ini menciptakan ruang impunitas. Proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik sulit memberikan jaminan keadilan bagi korban.

Ia menegaskan, kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata. Imparsial telah mengingatkan bahwa perkara tersebut mestinya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum berarti mempertahankan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer," tegasnya.

Ekspansi Kodam Baru yang Mengancam Supremasi Sipil

Persoalan lain, komando teritorial yang terus diperluas. Menurut Ardi, alih-alih melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi Komando Teritorial (Koter), TNI justru terus memperluasnya.

Hal itu terlihat dari rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur Koter, serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan agenda Reformasi.

"Struktur komando teritorial yang dahulu menjadi instrumen penting Dwifungsi ABRI kembali diperkuat. Pada Agustus 2026, pemerintah justru meresmikan lima Kodam baru untuk rencana 38 Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia," sesalnya.

Belum lagi, kata Ardi, hingga September 2026, Pemerintah juga sudah meresmikan 156 Batalyon Teritorial Pembangungan (BTP) dari rancana 750 BTP untuk setiap kabupaten/ kota di Indonesia.

Imparsial menilai ekspansi tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan mempercepat pembangunan atau membantu pemerintah daerah. Pertahanan negara tidak membutuhkan struktur militer yang semakin besar untuk mengurus urusan pembangunan.

Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI justru mengingatkan agar penggelaran kekuatan TNI tidak membentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil.

"Karena itu, Pemerintah dan TNI harus menghentikan ekspansi Koter dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP)," paparnya.

Sorotan Terhadap Kultur Kekerasan dan Jabatan Sipil

Ardi turut menyinggung soal budaya kekerasan yang terus dipelihara. Ia menyebut, kekerasan yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil terus berulang.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai kasus serius, mulai dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Selanjutnya kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga sipil di Bekasi, hingga sejumlah kasus penganiayaan terhadap warga masyarakat yang hanya disebabkan oleh persoalan sepele.

"Imparsial menilai rentetan kasus tersebut tidak dapat terus dianggap sebagai kesalahan individual. Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur kekerasan yang dipelihara di internal militer," ucapnya.

Persoalan lain, prajurit aktif masih gemar menduduki jabatan sipil. Menurutnya, salah satu prinsip penting reformasi adalah pemisahan yang tegas antara militer dan politik serta pemerintahan sipil. Namun, prinsip tersebut terus mengalami kemunduran.

Kemudian terdapat persoalan lainnya mulai dari TNI yang terus mengurus urusan sipil, transparansi pengelolaan anggaran pertahanan masih rendah, hingga kesejahteraan prajurit TNI yang masih terabaikan.

Imparsial mengingatkan, memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan Masyarakat sipil. TNI yang kuat adalah TNI yang profesional.

"TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel. Memperluas peran TNI ke ranah sipil justru akan melemahkan profesionalisme TNI dan mengancam demokrasi," tegasnya.

7 Tuntutan Imparsial di Momentum HUT ke-81 TNI

Karena itu, dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mendesak:

1. Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, untuk memastikan tegaknya asas equlity before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.

2. Panglima TNI menghentikan ekspansi Komando Teritorial (Koter) dan menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) karena tidak memiliki urgensi di bidang pertahanan yang jelas dan justru mempermanenkan (institusionalisasi) militerisasi ranah sipil.

3. Panglima TNI melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit untuk menghapus kultur kekerasan, senioritas yang eksesif, serta berbagai praktik yang bertentangan dengan disiplin militer, hukum, dan HAM. Reformasi ini harus disertai penguatan mekanisme akuntabilitas dan kontrol sipil terhadap TNI.

4. Presiden dan pemerintah menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta pelibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang bukan merupakan tugas pertahanan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. TNI harus dikembalikan secara tegas pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

5. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta anggaran pertahanan, termasuk dalam pengadaan alutsista, pembentukan satuan baru, dan kebijakan strategis TNI. Pengawasan DPR dan kontrol sipil harus diperkuat sebagai manifestasi dari supremasi sipil.

6. Menempatkan kesejahteraan prajurit sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan, melalui peningkatan penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi keluarga prajurit, yang berjalan seiring dengan modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI.

7. Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998, dengan memastikan TNI benar-benar tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM, serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah.

Baca juga artikel terkait HUT TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah