Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
Ilustrasi Kafarat Beras. foto/istockphoto

tirto.id - Sejumlah kota dan daerah di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran zakat fitrah 2025, termasuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan. Mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR. Bukhari Muslim).

Besaran zakat fitrah pada awalnya dikonversikan dalam bentuk kurma atau gandum. Namun, ketentuan dapat disesuaikan dengan kondisi di setiap wilayah. Khususnya di negara yang bukan produsen kurma atau gandum, seperti Indonesia.

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau nilai setara dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Dalam hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah di setiap daerah. Penetapan berdasarkan harga rata-rata makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jakarta

Berdasarkan keputusan ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah untuk wilayah jakarta, yaitu:

  • 2,5 kg atau 3,5 liter berasa/makanan pokok per jiwa.
  • Jika dalam bentuk uang setara dengan Rp47.000,00 per jiwa.
Besaran disesuaikan dengan standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Banten

Besaran zakat fitrah provinsi Banten tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 009 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah telah dibahas pada rapat tanggal 21 Januari 2025. Keputusan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten.

Zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di Provinsi Banten 2025 yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa atau uang sebesar Rp47.000/jiwa untuk Tangerang Raya, dan Rp40.000/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Adapun besaran pembayaran fidyah di wilayah Provinsi Banten tahun 2025 sebesar Rp60.000/jiwa untuk wilayah Tangerang. Sementara wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak adalah sebesar Rp50.0000.

Ilustrasi Kafarat

Ilustrasi Kafarat. foto/istockphoto

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M di seluruh kota dan kabupaten. Ketetapan didasarkan pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat No 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasar beras di masing-masing kota atau Kabupaten.

Berikut ini besaran zakat fitrah setiap Kota atau Kabupaten di Jawa Barat:

NoNama Kota dan KabupatenNominal
1.Kabupaten BandungRp38.000
2.Kabupaten BekasiRp38.000
3.Kabupaten BogorRp47.000
4.Kabupaten CiamisRp47.000
5.Kabupaten CianjurRp38.000
6.Kabupaten CirebonRp40.000
7.Kabupaten GarutRp40.500
8.Kabupaten IndramayuRp37.500
9.Kabupaten KarawangRp42.000
10.Kabupaten KuninganRp37.500
11.Kabupaten MajalengkaRp40.000
12.Kabupaten PangandaranRp31.250
13.Kabupaten PurwakartaRp40.000
14.Kabupaten SubangRp40.000
15.Kabupaten SukabumiRp40.000
16.Kabupaten SumedangRp40.000
17.Kabupaten TasikmalayaRp37.000
18.Kota BandungRp38.000
19.Kota BanjarRp32.500
20.Kota BogorRp45.000
21.Kota BekasiRp47.000
22.Kota CimahiRp37.500
23.Kota CirebonRp45.000
24.Kota DepokRp45.000
25.Kota SukabumiRp45.000
26.Kota TasikmalayaRp37.500

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus