Menuju konten utama

Apa Itu Status KPD Bansos dan Fungsinya?

Status KPD ini kerap kali dimaknai masyarakat sebagai tanpa sebagai penerima bansos. Ini ulasan fungsi sebenarnya.

Apa Itu Status KPD Bansos dan Fungsinya?
Ilustrasi bansos. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Status KPD bantuan sosial (bansos) tengah diperbincangkan masyarakat luas, khususnya dalam konteks pencairan bansos. Lantas, apa itu status KPD bansos dan apa fungsinya? Simak ulasan lengkap berikut.

Salah satu aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos yaitu Cek Bansos Kemensos. Dalam tampilan terbaru, terdapat kolom KPD yang berdampingan dengan status Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Kolom KPD ini kerap kali dimaknai masyarakat sebagai tanpa sebagai penerima bansos dan bantuan akan segera dicartkan. Padahal, status KPD tidak berhubungan dengan status penerima bansos.

Status KPD Bansos dan Fungsinya

Status KPD atau Kartu Penyandang Disabilitas merujuk pada menu yang tertera di laman Cek Bansos Kemensos. Apabila kolom tersebut dibuka, maka akan muncul keterangan "Ya" atau "Tidak" di masing-masing akun.

Secara umum, kolom ini tidak berkaitan dengan status penerimaan atau pencairan bansos. Status KPD bansos berkaitan dengan informasi mengenai status penyandang disabilitas. Itu artinya, KPD menjadi identitas penyandang disabilitas.

Adapun fungsi menu KPD di Aplikasi Cek Bansos yaitu untuk menampilkan Kartu Penyandang Disabilitas virtual apabila data pemilik akun telah terdaftar sebagai penyandang disabilitas. Masyarakat dapat memeriksa status melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK, atau melalui aplikasi setelah masuk akun.

Pemberian KPD mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menargetkan penerbitan KPD ini dapat tuntas pada tahun 2027. Agar bisa memperoleh KPD, penyandang disabilitas dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Sementara itu, penyandang disabilitas yang belum terdaftar di DTSEN disarankan untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos. Penerbitan KPD menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026.

PP ini merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi tersebut, penyandang disabilitas yang memiliki KPD bisa mengakses konsesi minimal 20 persen di 9 sektor strategis.

Kesembilan sektor itu adalah pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga.

PP Nomor 31 Tahun 2026 mengatur, besaran konsesi itu minimal 20 persen dan bisa lebih besar untuk penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping di sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Cara Cek Status KPD di Laman Cek Bansos Kemensos

Kemensos menyediakan layanan pengunduhan Kartu Penyandang Disabilitas versi virtual atau digital. Namun, sebelum mengunduh KPD, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu statusnya sebagai penerima kartu.

Masyarakat bisa mengecek status penyandang disabilitas itu dengan mengakses situs web cekbansos.kemensos.go.id lewat ponsel atau komputer. Lalu, masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara benar.

Berikut cara cek status KPD di Laman Cek Bansos Kemensos:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi kode captcha yang muncul pada layar.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang memuat nama penerima, tingkat desil, status bantuan sosial, serta Status KPD.
  • Apabila Status KPD tertulis "YA", berarti data yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penyandang disabilitas.
  • Klik tombol "Unduh Kartu".

Baca juga artikel terkait CEK BANSOS KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora