tirto.id - Link unduh aturan pajak penjual di marketplace yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dapat diakses masyarakat. Simak poin penting yang termuat di dalamnya.
Pemerintah secara resmi mengatur pajak penjualan di marketplace dalam PMK 37/2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Secara umum, PMK 37/2025 mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, subjek pemungutan pajak, dan objek pemungutan. Melalui aturan ini, penyetoran yang sebelumnya dilakukan oleh pedagang secara mandiri, kini dipungut oleh marketplace atau lokapasar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadwalkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace resmi berlaku mulai 1 November 2026. Hal ini dipastikan menyusul berakhirnya masa penundaan kebijakan yang dijadwalkan hingga 31 Oktober 2026.
Poin Penting Aturan Pajak Penjual di Marketplace PMK 37/2025 & Link Unduh
Aturan pajak penjual di marketplace yang tertuang dalam PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme penyetoran dari mandiri (self-assessment) menjadi dipungut otomatis oleh marketplace. Dengan begitu, sejumlah pihak kini telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.
Meski begitu, tidak ada beban pajak baru yang ditambahkan dalam PMK 37/2025. Pemotongan pajak ini dilakukan saat pembayaran diterima oleh pihak marketplace
Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam PMK 37/2025:
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
- Pihak yang diatur dalam aturan ini yaitu PMSE selaku pemungut dan pedagang dalam negeri sebagai subjek pemungutan PPh Pasal 22.
- Subjek pemungutan PPh Pasal 22 yaitu orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan sejenisnya serta pihak yang bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
- Adapun objek yang pajak yang diatur dalam PMK 37/2025 yaitu penghasilan yang diterima oleh pedagang melalui PMSE.
- Penjual orang pribadi yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta tidak dipotong PPh 22 dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace.
- Pungutan pajak dibuktikan dengan dokumen tagihan/invoice resmi dari marketplace yang mencantumkan nilai pemotongan PPh dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22.
- Jika ada retur atau pembatalan, marketplace akan menerbitkan bukti pungut negatif sebagai penyesuaian/koreksi.
- Meskipun pajak dipotong otomatis, penjual tetap wajib melaporkan omzet dan bukti potongan tersebut saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan.
- Penjual pulsa/kartu perdana, emas perhiasan, serta transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan bebas pungutan pajak.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id





































