Menuju konten utama

Asosiasi Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak E-commerce

Pemerintah diminta menggencarkan sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat.

Asosiasi Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak E-commerce
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, meminta pemerintah berhati-hati dan menerapkan aturan pemungutan pajak atas pendapatan toko toko daring (merchant) oleh platform lokapasar atau e-commerce.

Sebab, rencana aturan pemungutan pajak anyar ini akan berdampak langsung terhadap jutaan pedagang (seller), khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) digital.

"Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," kata dia kepada Tirto, Kamis (26/6/2025).

Sebelum mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta menggencarkan sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat.

Pasalnya, pemungutan pajak oleh platform e-commerce kepada penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, hanya akan efektif untuk mengerek penerimaan negara apabila dilakukan secara kolaboratif, terencana, dan inklusif.

Ini juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," tambahnya.

Meski begitu, sampai saat ini aturan resmi terkait peran e-commerce sebagai pemotong pajak terhadap merchant platform belum dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sehingga, Budi mengaku belum bisa memberikan tanggapan secara teknis.

Hanya saja, sebagai Asosiasi, idEA akan mematuhi dan siap menjalankan aturan pungutan pajak anyar ini. Tidak hanya itu, Asosiasi juga akan bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

"Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," tutup Budi.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana