Menuju konten utama

Kemenkeu soal Aturan Pajak e-Commerce: Sedang Tahap Finalisasi

DJP Kemenkeu sebut prinsip utama pajak e-commerce adalah menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan offline.

Kemenkeu soal Aturan Pajak e-Commerce: Sedang Tahap Finalisasi
Warga mencari barang di lokapasar atau marketplace, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/1/2023). ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menunjuk lokapasar atau e-commerce untuk memungut pajak penghasilan dari para pedagang daring yang menjajakan dagangan di platform mereka.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, aturan pajak ini dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daring dan yang menjajakan dagangannya secara luring.

Tidak hanya itu, aturan pajak anyar ini juga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi pajak yang sudah ada.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya, dalan keterangan kepada awak media, dikutip Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Sehingga, Rosmauli mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme pemungutan pajak penghasilan UMKM daring oleh platform e-commerce tersebut.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," janjinya.

Sementara itu, mengutip laporan Reuters, peraturan baru ini nantinya akan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong pajak atas pendapatan penjualan pedagang online sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan.

Aturan ini bakal dirilis dengan tujuan untuk menyamakan kedudukan antara toko daring dengan toko fisik. "(Aturan pemungutan pajak penghasilan oleh platform e-commerce) dapat diumumkan secepatnya bulan depan," kata salah satu sumber Reuters.

Melalui aturan baru ini, Indonesia juga diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lebih besar. Kendati, rencana aturan ini dikabarkan ditentang oleh perusahaan-perusahaan e-commerce seperti TikTok Shop milik ByteDance dan Tokopedia (GOTO), Sea Limited (SE.N) pemilik Shopee, Alibaba, Lazada, Blibli dan Bukalapak karena berpotensi meningkatkan biaya administrasi dan mendorong toko daring keluar dari platform.

"Indonesia memperkenalkan peraturan serupa pada akhir tahun 2018, yang mengharuskan semua operator pasar untuk membagikan data penjual dan meminta mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan, tetapi mencabutnya tiga bulan kemudian karena mendapat reaksi keras dari industri," tulis Reuters.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana