Menuju konten utama

Pemerintah Perketat Jual Beli Barang Impor Melalui e-Commerce

Pemerintah sedang berkoordinasi secara intens agar kebijakan tarif impor baru dari AS tidak berdampak pada industri dalam negeri.

Pemerintah Perketat Jual Beli Barang Impor Melalui e-Commerce
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta pada Selasa (25/3/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Maman mengatakan strategi yang dilakukannya adalah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas jual beli di e-commerce guna menekan gempuran produk-produk impor melalui e-commerce.

“Kami benar-benar mengantisipasi hal ini. Salah satu langkah yang kami ambil adalah melakukan pemantauan terhadap e-commerce, agar lebih mengutamakan pemasaran dan penjualan produk-produk lokal,” ujar Maman dalam konferensi pers di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, Maman juga menuturkan pihaknya juga terus membangun ekosistem usaha yang mendukung pelaku UMKM dalam bersaing dengan produk luar negeri, baik dari segi harga maupun kualitas. Lalu, hal lain yang diupayakan pihaknya adalah menekan biaya produksi UMKM.

“Ongkos biaya produksi UMKM itu kami tekan bagaimana caranya dengan adanya ekosistem usaha itu semakin turun, agar harga dan barang yang dijual pun bisa bersaing dengan produk-produk dari luar. Saya pikir itu tetap jalan dan monitoring kepada e-commerce pun kami lakukan,” ujar Maman.

Kemudian, dia menyatakan saat ini pemerintah sedang berkoordinasi secara intens agar kebijakan tarif impor baru dari AS tidak berdampak pada industri dalam negeri.

Pihaknya pun sudah menyampaikan sejumlah solusi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

“Kami sudah menyampaikan sejumlah solusi, tetapi semua proses itu akan difokuskan melalui satu pintu, yakni di Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan, mengingat mereka yang memiliki mandat langsung untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/4/2025), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor 10 persen untuk seluruh mitra dagang yang mengirimkan barangnya ke AS.

Tarif ini disebut tarif timbal balik atau resiprokal dan akan mulai berlaku tiga hari setelah diumumkan. Artinya, tarif tersebut efektif memukul mitra dagang AS per 5 April 2025.

Selain itu, puluhan negara juga dikenakan tarif timbal balik khusus yang lebih tinggi dari 10 persen. Indonesia menjadi salah satu negara, yang terkena tarif 32 persen.

Namun, pada Rabu (9/4/2025) waktu AS, Trump mengumumkan jeda penerapan tarif timbal balik atau impor selama 90 hari terhadap sejumlah negara mitra dagang. Namun, pemerintah AS justru tetap menaikkan tarif bea masuk untuk produk-produk asal Cina sebesar 125 persen.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto