tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, resmi menetapkan empat platform belanja daring atau e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi pedagang dalam negeri.
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026 dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
Kepala DJP, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru bagi pelaku usaha di ranah digital. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada tata cara pemungutan pajak.
Sebbelumnya pedagang di marketplace menyetor pajak mandiri kini beralih menjadi kewenangan marketplace yang telah ditunjuk pemerintah untuk memungutnya.
"Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang semakin digital," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo memaparkan bahwa penunjukan empat platform ini mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kesiapan sistem teknologi, besaran skala transaksi, kemampuan administrasi, penerapan rekening escrow, serta kesiapan platform dalam melakukan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara digital.
Dalam mekanisme terbaru, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform mereka. Hasil pungutan ini kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
Bimo menjelaskan bahwa pungutan sebesar 0,5 persen tersebut tidak menjadi beban pajak tambahan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai pajak yang telah dibayar bagi wajib pajak dengan skema perpajakan umum, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini. Pedagang kecil atau perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22, asalkan mereka menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PMK No. 37/2025.
Selain itu, beberapa jenis transaksi juga dikecualikan dari pemungutan, antara lain layanan pengiriman barang oleh mitra perusahaan aplikasi teknologi, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang telah diatur tersendiri.
Menurut Bimo, langkah ini diambil untuk mewujudkan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang luring dan daring, sekaligus menyederhanakan administrasi pajak di tengah pertumbuhan ekonomi berbasis digital.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaharui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, lebih simple dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," ujarnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































