Menuju konten utama

Aturan PPh 22 Ditunda, Shopee-Tokopedia Balikin Duit Seller

Pemerintah tunda implementasi PPh 22 marketplace hingga November 2026. Shopee dan Tokopedia pastikan dana pajak seller akan di-refund otomatis.

Aturan PPh 22 Ditunda, Shopee-Tokopedia Balikin Duit Seller
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/10/2023).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Shopee dan Tokopedia membatalkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para penjual di platform mereka mulai Agustus 2026. Tidak hanya menghentikan pungutan, kedua perusahaan juga memastikan akan mengembalikan seluruh dana pajak yang telanjur dipotong kepada saldo akun seller.

Langkah Shopee dan Tokopedia ini dilakukan menyusul Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda implementasi kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Jadwal Refund Otomatis Saldo Seller Shopee

Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Tokopedia menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.

Karena ada penghentian tersebut, kedua platform akan mengembalikan dana (refund) pajak yang telah telanjur dipungut dari para penjual.

Shopee menyatakan dana pajak yang dipungut dari transaksi pada 1-5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual mulai 14 Agustus-30 September 2026.

“Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus-30 September 2026,” tulis Shopee situs resmi mereka, dikutip Senin (10/8/2026).

Shopee menyebutkan, penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk proses pengembalian dana tersebut. Waktu pengembalian dapat berbeda untuk setiap penjual karena mempertimbangkan proses pengembalian barang dan dana.

Mekanisme Pengembalian Dana di Tokopedia

Sementara itu, Tokopedia memastikan seluruh dana PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi penjual akan dikembalikan paling lambat 30 September 2026. Pengembalian dilakukan secara otomatis sehingga penjual tidak perlu mengajukan permohonan.

“Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian tersebut dapat dilihat pada bagian akun atau riwayat transaksi yang relevan,” tulis Tokopedia dalam situs resmi mereka, Senin.

Alasan Pemerintah Menunda Pajak Marketplace

Sebagai informasi, pemerintah pusat menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Pemungutan akan mulai dilaksanakan kembali mulai 1 November 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penangguhan implementasi kebijakan pungutan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui platform e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia. Penundaan diputuskan karena saat ini ekonomi Indonesia masih tumbuh di level 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada triwulan II 2026, melambat dibandingkan pertumbuhan sebelumnya yang masih sebesar 5,61 persen.

“Pajak online mungkin akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya, dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Baca juga artikel terkait PAJAK E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah