tirto.id - Data statistik kriminalitas di Indonesia sepanjang enam bulan pertama tahun 2026 mencatatkan pergeseran tren yang memprihatinkan. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, penganiayaan menjadi kriminalitas paling marak dalam enam bulan terakhir, mengalahkan tindak pidana pencurian yang konsisten menduduki posisi teratas sebagai jenis kejahatan paling banyak dilaporkan. Pusiknas mengungkap total kejahatan yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 311.832 perkara.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan berkelanjutan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada semester I 2025, total kejahatan yang terjadi sebanyak 287.848 perkara. Angka tersebut meningkat di semester II 2025 mencatat 295.326 perkara, dan kembali bertambah di semester I 2026 tercatat 311.832 perkara.
Tingkat kejahatan pada semester I tahun ini pun mengalami kenaikan dari dua semester di tahun 2025. Secara rinci, dinamika jumlah perkara kejahatan setiap bulannya selama semester I 2026 tercatat pada Januari 51.713 perkara, Februari 48.423 perkara, Maret 48.267 perkara, April menjadi yang tertinggi dengan jumlah 55.932 perkara, Mei 54.974 perkara, dan Juni 52.523 perkara.
Dari keseluruhan perkara tersebut, penganiayaan sebagai kasus dengan laporan tertinggi secara nasional, yaitu sebanyak 23.672 dan mengungguli laporan pencurian biasa sebanyak 23.656. Kemudian disusul narkotika 15.669, curat 15.646, penipuan/perbuatan curang 13.855, penggelapan 13.837, pengeroyokan 9.280.
Sementara itu, berdasarkan klasifikasi di tingkat polda yang paling banyak menerima laporan adalah Polda Metro Jaya dengan 45.853 perkara dengan didominasi tindak pidana penipuan/perbuatan curang 4.575 kasus. Kemudian, disusul Polda Jawa Timur dengan 32.447 perkara dengan didominasi tindak pidana narkotika 1.944 kasus. Lalu, Polda Sumatra Utara 31.408 perkara dengan didominasi pencurian biasa 3.747 kasus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penganiayaan menjadi jenis tindak pidana kekerasan yang paling banyak dilaporkan, disusul pengeroyokan. Jika digabungkan, kedua jenis perkara tersebut mencakup sekitar 58 persen dari seluruh laporan tindak pidana kekerasan.
Isir mengatakan, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polri untuk terus memperkuat langkah preemtif dan pencegahan, terutama membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik serta tindak kekerasan.
“Data yang kami lihat menunjukkan bahwa salah satu motif yang cukup dominan dalam perkara kekerasan adalah salah paham. Karena itu, komunikasi dan penyelesaian persoalan sejak dini menjadi penting agar perbedaan atau persoalan yang muncul di masyarakat tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujar Isir kepada Tirto, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data Pusiknas, Isir mengatakan motif yang dominan adalah salah paham. Sementara dari laporan yang mencatat hubungan antara korban dan terlapor, sebagian besar terjadi antara pihak yang sudah saling mengenal.
Terkait kelompok usia, kata Isir, data Pusiknas menunjukkan korban tindak pidana kekerasan paling banyak berada pada rentang usia 18–25 tahun. Sementara itu, kelompok usia 26–35 tahun menjadi kelompok umur yang paling banyak tercatat sebagai terlapor.
“Kelompok usia muda menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan. Edukasi mengenai pengendalian diri, penyelesaian konflik dan pemahaman terhadap konsekuensi hukum penting dilakukan agar persoalan tidak berujung pada tindak kekerasan,” kata Isir.
Isir menyatakan, pendekatan pencegahan dan penegakan hukum berjalan beriringan. Polri tetap akan menangani setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum sebagai langkah akhir, namun pada saat yang sama terus mendorong terciptanya kesadaran masyarakat untuk tidak menjadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
“Penegakan hukum tetap berjalan dan merupakan langkah terakhir terhadap setiap dugaan perbuatan tindak pidana. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memahami saling komunikasi, dialogis dan pencegahannya agar perbuatan kekerasan tidak terjadi sejak awal,” ucap Isir.
Polri, kata Isir, juga terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana kekerasan dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan penyelesaian persoalan sejak dini di tengah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi.
Menurut jenderal bintang dua ini, salah satu upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas yang berada langsung di tengah masyarakat. Personel melakukan sambang, dialog dan menyerap informasi dari masyarakat untuk mengetahui persoalan maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dini.
“Bhabinkamtibmas menjadi bagian penting dalam upaya preemtif dan pencegahan karena berada dekat dengan masyarakat. Melalui sambang dan dialog, persoalan yang muncul dapat diketahui lebih awal sehingga dapat memberikan solusi dan kesepahaman sebelum berkembang menjadi konflik,” kata Isir.
Selain membangun komunikasi, Polri juga mengedepankan pendekatan problem solving dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, personel dapat mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, mendengarkan persoalan dari masing-masing pihak, serta mendorong penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan unsur tokoh terkait di lingkungan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan community policing, di mana polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kekerasan. Ketika masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, tentu kita dorong penyelesaian tersebut,” ujar Isir.
Polri juga memiliki mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta pihak terkait, dan tidak berarti seluruh perkara kekerasan dapat diselesaikan melalui perdamaian.
“Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, ada mekanisme keadilan restoratif. Namun tentu penerapannya harus sesuai dengan ketentuan dan tidak menghilangkan prinsip penegakan hukum,” tutur Isir.
Di sisi lain, langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Polri memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban, mengendalikan diri dalam menghadapi persoalan, menyelesaikan perbedaan secara komunikasi dialogis, serta memahami konsekuensi hukum apabila menggunakan kekerasan.
Edukasi tersebut juga menyasar kelompok usia muda, termasuk pelajar, melalui kegiatan pembinaan, bimbingan dan penyuluhan serta memerankan orangtua (keluarga) dan lingkungan yang telah dilakukan jajaran kepolisian di wilayah. Upaya ini diarahkan untuk membangun kesadaran sejak dini agar konflik, perundungan maupun persoalan antarpersonal tidak diselesaikan dengan kekerasan.
Pergeseran Nilai dan Penularan Media Sosial
Aksi kekerasan fisik di posisi teratas itu pun dinilai sebagai gambaran adanya pergeseran nilai dalam cara masyarakat menyelesaikan masalah. Di mana, penyelesaian perkara yang harusnya dilakukan secara baik-baik, bergeser menjadi cara kriminal.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon, menyoroti peran media sosial yang kini tidak hanya sekadar ruang komunikasi, melainkan wahana penularan perilaku. Publik disuguhi berbagai tayangan kejahatan, termasuk pola-pola penutupan atau penghilangan jejak kekerasan.
"Dugaan saya terkait dengan banyaknya kasus-kasus yang ada imitasi di medsos. Akhirnya orang melihat itu sebagai satu yang bisa diikuti. Selain tingkat persoalan yang dihadapi sudah cukup parah, cara penyelesaian seperti menghilangkan jejak ini cenderung mengikuti yang di medsos," kata Josias kepada Tirto, Selasa (16/9/2026).
Josias juga menekankan bahwa kekerasan sering kali digunakan sebagai alat atau bentuk pelampiasan akhir. Keterkaitannya dengan tindak pidana lain pun tak terelakan.
"Pidana kekerasan itu tidak lepas dari pidana-pidana yang lain. Hanya dia kemudian bentuk kekerasan itu sebagai bagian dari caranya melampiaskan ketidakpuasan," ujar Josias.
Dia juga menggarisbawahi tren kekerasan saat ini yang tidak lagi hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Sebab, dengan perubahan sosial dan keterbukaan lewat medsos, kecenderungannya merata, baik di kota besar maupun pedalaman.
Di sisi lain, lonjakan kasus penganiayaan hingga melampaui 23 ribu kasus dalam enam bulan menuntut kepolisian untuk bertindak lebih proaktif. Josias menyarankan agar Polri berfokus pada kecepatan merespons aduan dan laporan masyarakat awal guna mencegah eskalasi konflik yang berujung maut.
"Maraknya kekerasan ini sering kali diawali dari keengganan masyarakat melapor atau penutupan kasus sehingga tidak terungkap, nanti setelah ada mayat atau barang bukti baru dicari kepolisian," tutur Josias.
Dengan dukungan jaringan digital dan partisipasi warga, penanganan kasus tidak lagi bisa menunggu laporan formal secara lambat. Respons cepat terhadap dinamika dan kecurigaan di lapangan pun dinilai menjadi kunci utama dalam meredam agar amarah publik tidak terus meletup menjadi deretan angka pidana di lembar statistik kejahatan nasional.
Di sisi lain, ahli psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai meningkatnya tren kekerasan secara masif perlu dilihat melampaui kerangka individu belaka. Menganalisis fenomena ini memerlukan tinjauan kolektif dengan pendekatan lintas sistem, mulai dari micro, meso, macro, exo, hingga chrono.
"Pada level individu, perlu pemeriksaan perorangan karena riset menunjukkan ada pengaruh abnormalitas kepribadian pada banyak pelaku kekerasan. Namun, karena ini sudah menjadi fenomena, maka tinjauan pada level kolektif menjadi sangat bahkan lebih relevan," ungkap Reza kepada Tirto.
Reza memerinci sejumlah faktor majemuk yang saling berkelindan mendorong eskalasi tindak kekerasan nasional, mulai dari penyebaran penyebaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) yang tak terkendali. Kemudian, ada juga faktor paparan tayangan dan konten kekerasan yang intens sebagai pemicu tindak kejahatan. Selain itu, faktor penegakan hukum oleh otoritas yang belum sepenuhnya memunculkan efek gentar (deterrence) sekaligus efek jera.

Tekanan Ekonomi Jadi Faktor Mudahnya Kekerasan Dilakukan
Menurut Reza Indragiri, tak dapat dipungkiri juga adanya faktor frustrasi akibat situasi negara yang dipersepsikan masyarakat tidak kunjung membaik. Untuk memutus rantai kekerasan ini, dia mendorong adanya langkah pembenahan yang konkret.
"Tanggulangi penyebaran NAPZA, bangun literasi berinternet sebagai daya lenting terhadap tayangan kekerasan, pastikan kerja otoritas penegakan hukum cepat dan ajeg, serta wujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat," tutur Reza.
Di sisi lain, Sosiolog Universitas Nasional (Unas), Nia Elvina, menyoroti dua akar masalah utama dari perspektif sosiologis, yakni tekanan ekonomi yang makin menghimpit serta minimnya penyaring terhadap paparan konten violent di ruang digital.
"Banyak faktor yang mendorong meningkatnya kasus kekerasan di dalam masyarakat kita, terutama faktor ekonomi. Beberapa kajian menunjukkan angka pengangguran masih tinggi. Di sisi lain, harga kebutuhan hidup meningkat tanpa diimbangi kenaikan gaji yang signifikan," ucap Nia.
Nia menambahkan, kondisi ini makin diperparah dengan fenomena masyarakat kelas menengah yang mengalami penurunan derajat ekonomi (turun kelas) menjadi kelompok bawah. Ketika kebutuhan dasar untuk hidup sulit terpenuhi, emosi masyarakat menjadi sangat mudah tersulut.
Faktor kedua yang tak kalah krusial adalah keterpaparan masif terhadap media hiburan berbisa kekerasan. Nia pun menyayangkan minimnya proteksi negara terhadap arus informasi visual di ruang siber.
"Masih minimnya filter yang dilakukan oleh negara terhadap tontonan yang sarat dengan kekerasan. Film, game, atau konten-konten pendek bermuatan kekerasan amat mudah ditemukan oleh masyarakat kita ketika berselancar di dunia maya, padahal masyarakat kita termasuk yang paling lama menghabiskan waktu di internet," tutur Nia.
Sebagai langkah darurat, Nia mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam membaca data-data kriminalitas ini. Pemerintah harus segera bertindak untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memfilter secara tegas tayangan-tayangan yang beredar dalam dunia maya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































