tirto.id - Tim penyidik Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka KD (22) dan AJH (34). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 5.244,5 gram (5,2 Kg).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu dilakukan penangkapan kedua tersangka yang dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Dari penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram yang disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru,” tutur Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2026).
Dia menerangkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, ditemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Jika dijumlahkan, kata Reynold, barang bukti yang disita mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar. Dia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Reynold.
Menurut Reynold, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ucap Reynold.
Dijelaskan Reynold, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, penyidik juga masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap asal barang serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar,” ucap Reynold.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































