tirto.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar kasus home industri Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi di salah satu kontrakan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Lampung, Sabtu (29/8/2026).
Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara, mengatakan, polisi menangkap sejumlah terduga pelaku di lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu wilayah komplek tersebut.
Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa beberapa rumah kontrakan Rajawali Resident Candi Mas kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal [inisial] EP, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan EP," jelas Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Sabtu (29/8/2026).
Wahyudi menuturkan, tersangka EP diduga membuka praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi tersebut. Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital warna hitam.
Mereka juga mengamankan barang bukti dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu dan 27 inex warna abu-abu, serta handphone android.
Ia menambahkan, kepolisian juga melakukan pengembangan terhadap pria berinisial AS, 37, seorang wiraswasta di tempat kejadian perkara (TKP) kedua. "Dan seorang perempuan berinisial YDS, 29," tambahnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, setengah pil ekstasi warna abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi dan tiga hp android.
"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," ungkapnya.
Selanjutnya, tidak jauh dari kediaman tersangka AS, petugas melakukan pengembangan kembali di TKP ketiga, yakni kepada tersangka HP (35) yang juga wiraswasta berhasil diringkus. "Di sini kami amankan saudara HP dan MS, 21, perempuan," kata Wahyudi.
Untuk tersangka HP, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seperangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna pink, satu bungkus serbuk warna abu.
Lalu, dua bungkus serbuk warna coklat, tiga pil ekstasi warna kuning, hp android dan iPhone, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, dan seperangkat alat pencetak pil ekstasi.
"Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti kini diamankan, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," tegasnya.
Sementara itu di TKP keempat, kepolisian juga mengamankan pasangan saudara AS (36) dan saudari SF (43). Dari tangan keduanya, didapat dua plastik berisi sabu dan alat hisap.
Lalu TKP kelima, didapatkan saudara RS (33) dan saudari FA (28) berikut barang buktinya. "Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek," ujarnya.
Perihal berapa lama para pelaku mencetak dan jalur peredaran pil ekstasi tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut hingga terhadap keterlibatan pelaku lainnya.
"Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan," ucapnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































