Menuju konten utama

Polisi Bongkar Produksi Cartridge Etomidate di Kamar Kos Kemang

Saat dilakukan penindakan, penyidik menyita 176 cartridge etomidate, bahan baku, dan peralatan lengkap untuk peracikan.

Polisi Bongkar Produksi Cartridge Etomidate di Kamar Kos Kemang
Barang bukti yang disita Bareskrim Polri dari penggerebekan produksi catridge etomidate. FOTO/Dokumentasi Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap produksi cartridge etomidate di sebuat kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penindakan, penyidik menyita 176 cartridgeetomidate, bahan baku, dan peralatan lengkap untuk peracikan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan pembuatan narkotika dalam bentuk vape di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di sekitar Kemang dan berkoordinasi dengan tim analis untuk melakukan profiling terhadap kamar kos yang dicurigai menjadi tempat produksi vape etomidate.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya pembuatan narkotika dalam bentuk vape yang diduga berisikan cairan narkotika di daerah Jakarta Selatan,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Eko menjelaskan, penyidik melakukan pengecekan terhadap security kos pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kepada penyidik, pihak keamanan kos tersebut mengaku melihat seseorang menerima paket berukuran besar.

Kemudian, penyidik mencurigai aktivitas dari kamar lantai 2 nomor 14 karena terdengar suara seperti botol kaca terbentur dan tercium bau yang tidak biasa. Penggerebekan pun dilakukan di salah satu kamar kos NP Residence itu sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tim melaksanakan RPE pada kamar lantai 2 nomor 14 NP Residence sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” ujar Eko.

Dari kamar itu, tutur Eko, disita 50 gram serbuk putih yang diduga bahan baku, satu gelas kaca berukuran 2.000 mililiter, empat botol kaca berisi cairan diduga etomidate, 23 kemasan merek Gucci berisi cartridge, jerigen dan enam botol berisi Propylene Glycol (PG), 10 kemasan Very Good, 141 cartridge berada di dalam tray, serta satu cartridge warna hitam dan satu warna hijau. Jika ditotalkan, terdapat 176 cartridge yang diduga berisi etomidate.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap Fajar, dia mengaku sebelumnya dihubungi Raden Fatwan Seftiono alias Jibon melalui Facebook Messenger pada Selasa (4/8/2026). Keduanya kemudian melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.

Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge kepada Fajar. Dia kemudian menjanjikan upah kepada Fajar senilai Rp30 juta per minggu.

“Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan Etomidate ke dalam cartridge dengan janji upah Rp 30 juta per minggu plus uang makan Rp 2 juta per hari,” tutur Eko.

Fajar menerima tawaran tersebut dan mengajak istrinya, Fauziah, menuju NP Residence sesuai arahan Jibon. Di kamar kos itu, Fajar bertemu seseorang bernama Exel sebagai perantara untuk mengambil kunci kamar.

Selanjutnya, Fajar dihubungi oleh seseorang melalui Whatsapp dengan nama kontak X-Man. Fajar diperintahkan mengambil paket bahan baku yang dikirim menggunakan jasa kurir instan ke lobi kos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar mengaku paket tersebut juga berisi sabu sekitar 0,5 gram. Sabu itu kemudian dikonsumsi Fajar bersama Fauziah di kamar kos tersebut.

“Seseorang yang mengaku bernama Koko Cong dengan nama kontak KOHKOHKU, melakukan video call dengan kamera dimatikan memandu Fajar. Percobaan pertama sempat gagal karena terlalu panas atau mendidih. Kemudian diulangi pada percobaan kedua hingga serbuk larut sempurna,” ucap Eko.

Setelah cairan dingin, Fajar kemudian, memasukkan liquid ke dalam cartridge menggunakan botol runcing dan mengemasnya. Dari pengungkapan ini, penyidik pun akan menelusurin aliran uang dari seorang bernama Koko Cong yang memandu proses pembuatan catridge.

“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pencarian terhadap Koko Cong dan menerbitkan DPO Koko Cong,” tutur Eko.

Para pelaku dijerat Pasal 118 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher