tirto.id - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Purnama kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap polisi pada Senin (24/8/2026). Ini merupakan keempat kali Revaldo terjerat kasus serupa. Ia pertama kali ditangkap karena berurusan dengan obat terlarang itu pada 2006 lalu.
Penangkapan Revaldo telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan. Dalam keterangannya pada Selasa (25/8), Revaldo ditangkap usai polisi menerima kabar dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kami amankan bersama barang bukti,” tutur Wisnu.
Dalam penangkapan tersebut, Wisnu menyebut pihaknya turut menyita barang bukti berupa sabu dan alat isapnya. Wisnu menuturkan bahwa temuan ini kemudian akan digunakan polisi untuk mengembangkan kasus ini hingga ke ranah pemasok.
Ringkasan Kasus Narkoba Revaldo Fifaldi dari 2006-2026
Penangkapan pada Senin lalu bukan kali pertama terjadi bagi pemeran film The Night Comes for Us (2018) tersebut. Sejauh ini, Revaldo telah ditangkap polisi karena kasus narkoba sebanyak empat kali dari 2006 hingga 2026.
Secara kronologis, berikut sejumlah fakta terkait rentetan penangkapan Revaldo Fifaldi karena kasus narkoba dari 2006 hingga 2026:
1. Kasus Narkoba Revaldo Fifaldi 2006
Revaldo terjerat kasus narkoba pertama kali pada 2006 lalu. Kala itu, ia ditangkap polisi di rumahnya di Jakarta selatan.Saat ditangkap, Revaldo kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Hal ini kemudian membuat Revaldo divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hukuman penjara 2 tahun.
2. Kasus Narkoba Revaldo Fifaldi 2010
Setelah ditangkap karena narkoba pada 2006, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 2010. Tepatnya pada bulan Juli, ia digerebek polisi saat membawa sabu seberat 50 gram di sekitar Jakarta Barat.Dalam penangkapan tersebut, kasus yang digunakan untuk menjerat Revaldo berbeda. Ia terbukti telah menjadi pengedar narkoba. Akibatnya pengadilan memvonisnya hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
3. Kasus Narkoba Revaldo Fifaldi 2023
Usai keluar dari penjara, Revaldo sempat turut serta jadi pemeran sejumlah film. Namun, pada 2023, ia kembali digelandang polisi ke penjara.Tepatnya pada Januari 2023 lalu, polisi menangkap Revaldo atas kepemilikan sabu dan ganja. Kala itu, Revaldo ditangkap di kediamannya, sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Usai Revaldo ditangkap, polisi juga menggeledah apartemen lain milik aktor tersebut di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan 1,23 gram ganja, sejumlah butir ekstasi, dan sisa penggunaan sabu.
Akibatnya, Revaldo dijadikan tersangka dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Namun, ia akhirnya menjalani program rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 1 tahun.
4. Kasus Narkoba Revaldo Fifaldi 2026
Revaldo pada akhirnya berhasil menjalani program rehabilitasi. Selama setahun, ia berhasil tak mengonsumsi narkoba.Akan tetapi, selang dua tahun pasca rehabilitasi, Revaldo kembali ditangkap polisi. Seturut Antara, Revaldo ditangkap pada Selasa di Tangerang Selatan.
Penangkapan itu diawali aduan masyarakat terkait terjadinya transaksi narkoba kepada polisi. Laporan menyebut, transaksi terjadi di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Ketika polisi datang ke lokasi yang dimaksud, Revaldo berada di sana dan segera diringkus polisi. Selama penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir xanax, dan satu unit handphone mencurigakan.
Polisi kemudian menginterogasi Revaldo. Dalam keterangannya, Revaldo mengaku telah membeli sabu dari seorang pengedar.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































