Menuju konten utama

Aktor Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Selama 1 Tahun

Meski Revaldo dikirim ke lembaga rehabilitasi narkoba, polisi tetap melanjutkan penyidikan perkara kepemilikan narkoba.

Aktor Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Selama 1 Tahun
Narkotika Golongan 1. foto/IStockphoto

tirto.id - Aktor Revaldo harus menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 12 bulan. Rehabilitasi ini sebagai akibat dari tertangkapnya Revaldo untuk ke-3 kalinya karena karena kepemilikan ganja, pil ekstasi, dan sabu.

“Dalam rekomendasi tertulis 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi, namun situasional perkembangannya ada [diasesmen] oleh BNN," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).

Penangkapan Revaldo kali ini merupakan ketiga kalinya yakni pada 2006 dan 2010, namun kala itu ia belum pernah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

Meski dikirim ke lembaga rehabilitasi, perkara di kepolisian tetap berlanjut.

“Dua kali pernah dilakukan penyidikan dan sampai dengan persidangan. Kemudian saat ini tetap dilakukan proses penyidikan,” ujar Trunoyudo.

Revaldo ditangkap pada 11 Januari 2023, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi pun mengembangkan kasus.

Revaldo dan polisi menuju ke Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan. Di situ polisi menyita ganja, pil ekstasi, sisa sabu, dan bong alias alat isap.

Polisi menetapkan Revaldo sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revaldo mengaku bermasalah dengan kesehatan mental, itu jadi alasan dia kembali mengonsumsi narkoba.

"Saya kambuh, saya pecandu yang mempunyai masalah mental,” kata dia, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA ARTIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto