tirto.id - Sertu YT dan Pratu RH ditangkap polisi karena kedapatan membawa 40 ribu butir dan 75 kilogram sabu pada 5 Desember 2022. Dua prajurit Kodam I Bukit Barisan itu saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Hamim Tohari memastikan kedua prajurit tersebut telah ditahan. “Saat ini sedang ditangani oleh Pomdam I/BB dan kedua oknum TNI tersebut juga telah ditahan di Pomdam I/BB untuk pendalaman lebih lanjut,” kata dia, Rabu, 7 Desember 2022.
Hamim menegaskan bahwa TNI AD tidak menoleransi ulah keduanya. Ia menjamin bahwa anggota yang membawa narkoba itu bakal diproses secara hukum. Meski jadi tersangka, mereka belum dikenakan pasal karena masih dalam pendalaman Pomdam.
Sertu YT dan Pratu RH terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah. Pemberkasan tersangka pun berlangsung.
“Untuk berkas mereka sekarang sudah lengkap, P21. Nanti akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian.
Kasus TNI terbelit perkara narkoba pernah juga terjadi beberapa kali. Misalnya, pada 2013, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Semarang Kolonel ASB, ditangkap tim Badan Narkotika Nasional di sebuah hotel di Semarang, saat memiliki 1,5 gram sabu.
Selain itu, pada 25 Oktober 2015, Letkol WW dan Serma SI juga terlibat transaksi narkoba. Mereka ditangkap dan diduga sebagai perantara dengan bandar dan pembeli.
Satu tahun berselang, giliran Komandan Distrik Militer 1408/BS Makassar Kolonel Jefri Oktavian Rotty dan Kapuskodal Kodam VII Wirabuana Letnan Kolonel Budi Iman Santoso, yang ditangkap karena tengah pesta sabu di sebuah hotel.
Tantangan bagi Panglima TNI Baru
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan bagi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo.
Meski Yudo belum dilantik, tapi dia mesti menjadikan kasus dua prajurit Kodam I Bukit Barisan bawa ekstasi dan sabu ini sebagai catatan penting. Apalagi pada tahun-tahun sebelumnya peristiwa tentara berkelindan dengan kasus narkoba kerap terjadi.
Pengamat militer Aris Santoso berpendapat, narkoba adalah kejahatan luar biasa lantaran mengancam generasi baru. Tentara yang seharusnya memberikan contoh justru terlibat.
“Hukumannya sebaiknya lebih berat ketimbang pelaku sipil,” kata Aris saat dihubungi reporter Tirto, Kamis, 8 Desember 2022.
Aris menambahkan, “Sudah banyak anggota TNI jadi pemakai (narkoba) termasuk perwira. Beberapa dipecat, kemudian ada hukuman lebih 'ringan' (yakni) direkomendasikan pensiun dini.”
Lantas, siapa yang bisa mengawasi anggota TNI agar tak terlibat dalam ranah narkoba? Aris menilai Komandan Satuan dibantu Aspers atau Kepala Seksi Personalia, dan Satuan Provost yang bisa memantau hal tersebut.
Dia juga mengingatkan perlunya perbaikan proses rekrutmen dan Komandan Satuan perlu banyak dialog dengan bawahan sebagai bagian dari pembinaan dan pencegahan, guna mengantisipasi hal serupa.
Selain itu, Aris berpendapat jika Kepala Staf masing-masing matra tidak perlu berperan khusus soal pengawasan narkoba. “Tidak perlu. Terlalu berat buat Kepala Staf, terlalu banyak tugasnya kalau mengurus narkoba," ujar dia.
Aris pun menegaskan bagi anggota tentara yang terlibat bisnis narkoba bisa dipecat dan menjalani proses hukum pidana, termasuk Sertu YT dan Pratu RH. "Pecat langsung, dengan upacara pemecatan di lapangan satuan secara terbuka."
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda berkata, atasan yang berhak menghukum (Ankum) bisa berkoordinasi dengan Pomdam setempat untuk memeriksa dua prajurit itu agar dapat dilakukan proses sesuai hukum pidana militer yang berlaku.
Tak hanya itu, mereka bisa diproses secara pidana. "Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tidak mengatur secara khusus tentang tindak pidana narkotika, maka ketentuan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Nurini kepada reporter Tirto.
Bila dalam pemeriksaan pengadilan, ternyata prajurit yang didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penyalahgunaan narkotika, maka hakim harus tegas menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 menegaskan prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Tabiat dan/atau perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan atau TNI diatur dalam Pasal 53 ayat (2). Salah satunya terdapat pada huruf (h) yang menyebutkan "perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Keprajuritan.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz