tirto.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadisnepad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan ada dua anggota TNI yang ditangkap karena diduga membawa ekstasi hingga 40 ribu butir dan sabu seberat 75 kilogram. Dua prajurit TNI tersebut yakni Sertu YT dan Pratu RH.
"Memang benar ada penangkapan dua orang oknum anggota TNI dari Kodam I/BB yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir dan sabu sebanyak 75 kilogram oleh tim dari Mabes Polri pada tanggal 5 Desember 2022," Kata Hamim saat dihubungi Tirto, Rabu (7/12/2022).
Hamim mengatakan bahwa pihak TNI AD telah menerima kedua pelaku yang ditangkap oleh polisi. Saat ini, kedua anggota tersebut sudah ditahan dan dilakukan pendalaman. Penahanan dilakukan sejak 6 Desember 2022 dan keduanya telah ditetapkan jadi tersangka.
"Masalah tersebut saat ini sedang ditangani oleh Pomdam I/BB dan kedua oknum TNI tersebut juga telah ditahan di Pomdam I/BB untuk pendalaman lebih lanjut," jelas Hamim.
Hamim menegaskan bahwa TNI AD tidak menoleransi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Ia menjamin bahwa anggota yang membawa barang tersebut akan diproses secara hukum.
"TNI Angkatan Darat tidak akan mentolerir perbuatan tersebut dan akan memproses kedua oknum itu sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan hukuman tegas jika terbukti," tegas Hamim.
Saat ini penyidik dari Pomdam I/Bukit Barisan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan tim dari Mabes Polri maupun Oditur Militer.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky