tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang buron dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Buron tersebut atas nama Basri Lewaimang.
"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Penetapan Basri sebagai buron tersebut tertuang dalam Surat DPO nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.
Dalam surat tersebut dijelaskan ciri-ciri Basri adalah rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam.
Menurut dia, Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Eko menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko.
Dalam kasus ini, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.
Penyidik Bareskrim pun melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah milik tersangka juga telah dipasangi garis polisi.
Eko mengungkapkan, pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.
"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri," ucap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























