Menuju konten utama

Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Pengedar Narkoba di Riau

Dua jaringan ini terungkap setelah penyidik menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba.

Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Pengedar Narkoba di Riau
Barang bukti pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dan etomidtae oleh Bareskrim Polri di Dumai, Riau. Foto: Dokumentasi Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap etomidate yang dilakukan dua jaringan sekaligus. Pengungkapan ini dilakukan di daerah Dumai, Provinsi Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan dua jaringan ini terungkap setelah penyidik menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga terungkapnya kasus pertama di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 108, Tlk. Binjai.

"Dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ricky Ramadhan yang berperan sebagai kurir. Dari penangkapan ini disita barang bukti empat bungkus sabu-sabu, satu dus berisi 50 catridge etomidate, dan uang tunai Rp200 ribu sebagai upah jalan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Dia menyampaikan barang haram itu didapat tersangka dari seseorang berinisial Dewi (nama samaran). Sabu-sabu dan catridge etomidate itu sendiri berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut, tepatnya perairan Rupat.

"Berdasarkan hasil penghitungan, estimasi total nilai ekonomi sabu-sabu dan catridge ini senilai Rp7.350.000.000 (Rp7,3 miliar). Penyidik pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," tutur Eko.

Eko menjelaskan untuk kasus kedua terungkap di Jalan Jeruk No. 1A-1B, Kel. Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai. Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka bernama Arjun Gunawan yang berperan sebagai kurir.

Dalam penangkapan Arjun, kata Eko, tim penyidik menyita sembilan bungkus berisi 857 catridge yang mengandung etomidate. Jika dikonversikan, barang haram itu senilai Rp2.561.000.000 (Rp2,5 miliar).

"Bahwa menurut keterangan Arjun Gunawan, dirinya dihubungi oleh Fahmi yang merupakan orang Aceh, pada Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, melalui aplikasi WhatsApp untuk menjemput narkotika di daerah Dumai. Tersangka kemudian ditransfer Rp1,5 juta," ungkap Eko.

Tersangka Arjun Gunawan mengaku bahwa uang Rp1,5 juta itu hanya upah jalan, sedangkan untuk jatah pengantaran catridge etomidate itu senilai Rp25 juta. Penyidik pun kini tengah melakukan pengembangan untuk mendalami pelaku lainnya.

"Jaringan ini diduga akan melakukan transaksi di Dumai dan Pekanbaru," pungkas Eko.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama