tirto.id - Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali tersangkut kasus peredaran narkoba. Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam penggerebekan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari pukul 03.25 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membeberkan, tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan 34 orang—mulai dari pemilik, manajer, hingga pengunjung di bawah umur.
"Terhadap 34 orang yang diamankan telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (23/5/2026) dikutip dari Antara.
Eko pun mengatakan, petugas gabungan turut menyita sejumlah barang bukti.
"Sejumlah barang bukti narkoba disita dari tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Untuk langkah selanjutnya, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait detail kasus itu, ia mengatakan akan disampaikan usai pemeriksaan selesai.
"Rilis lengkap akan disampaikan selanjutnya setelah pemeriksaan selesai," katanya.
THM New Zone sebelumnya pernah tersandung kasus peredaran narkoba. Pada 2014, seorang penjual ekstasi ditangkap saat memasarkan barang terlarang tersebut di New Zone.
Masuk tirto.id

































