tirto.id - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram asal jaringan Malaysia pada Sabtu (9/5/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial VAR (32) di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
"Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Ade membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka VAR beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Dari hasil interogasi awal, kata Ade, penyidik melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua tersebut, ditemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Kami menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara," tutur Ade.
Saat ini, kata Ade, tersangka dan barang bukti sudah berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka.
"Pengakuan tersangka bahwa sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ucap Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































