Menuju konten utama

Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Polrestabes Makassar gagalkan peredaran sabu jaringan internasional asal Malaysia senilai Rp2,7 miliar. Tujuh tersangka ditangkap, satu WNA buron.

Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika internasional jalur Malaysia menuju Makassar, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Rabu (13/5/2026). FOTO/MN Abdurrahman.

tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia senilai Rp2,755 miliar. Dalam serangkaian operasi terpisah, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal tiga operasi berurutan. Dia menyebut, narkotika yang disita memiliki nilai taksiran Rp2,755 miliar, yang berpotensi merusak kurang lebih 8.700 jiwa masyarakat dengan asumsi Narkoba tersebut sempat beredar di wilayah Sulawesi Selatan.

"Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin 20 April 2026 di sebuah kamar kost di jalan Inspeksi Kanal Makassar dengan menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN beserta 200 gram sabu, kemudian berkembang ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Kamis 23 April 2026 untuk mengidentifikasi jaringan yang melibatkan tersangka SN dan DD," jelas Arya dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Rabu (13/5/2026).

Arya lantas membeberkan penangkapan. Berawal dari salah satu pelaku yang menjemput narkotika jaringan Malaysia di Tanjung Pinang dan membawanya ke Makassar menggunakan pesawat. Sabu disembunyikan di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Operasi berlanjut pada Sabtu 9 Mei 2026 dengan penangkapan tersangka MIS di kamar kost Livia jalan Toddopuli Makassar, yang kedapatan membawa 125 gram sabu. Tersangka diketahui merupakan kurir yang dikendalikan melalui media sosial Instagram dengan imbalan Rp35 ribu per gramnya.

Puncak operasional jaringan ini terendus pada Selasa kemarin (12/5/2026), di Apartemen Vida View, jalan Boulevard Makassar, polisi meringkus tersangka TR dan MRP yang berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus penjaga gudang penyimpanan.

Di apartemen tersebut polisi menyita barang bukti terbesar berupa sabu seberat 1.125 kilogram yang sebagian telah dikemas dalam bungkusan kecil siap edar.

Arya menyebutkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari satu bandar dan enam pengedar yang semuanya berusia dewasa, yang beroperasi di wilayah Palopo dan Takalar.

Saat ini timnya juga masih memburu satu tersangka lain berstatus warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar," tutup Arya.

Baca juga artikel terkait JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Reporter: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah