tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) dalam kasus peredaran narkoba ke Bali selama periode Juli hingga September 2025.

Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, merunut empat WNA yang terlibat penyeludupan narkoba di Bali. Pelaku pertama adalah Kateryna Vakarova (perempuan, 21) asal Ukraina. Dia menyelundupkan narkotika jenis 4-Chloromethcathinone (4-CMC) seberat 1991,25 gram netto dari Polandia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (03/08/2025).
Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang perempuan yang akan melewati pemeriksaan terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dipemeriksa menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika di dalam kopernya.
"Dia kurir. Dia tidak mengakui barang itu. Sampai sekarang dia tidak mengakui. Dia dari Polandia ke sini sendirian. Dia tidak mengaku barangnya itu, tetapi barang ini ada padanya. Ada di koper. Dia baru pertama ke Bali," kata Tri dalam konferensi pers di Kantor BNN Bali, Selasa (09/09/2025).
Rencananya, narkoba tersebut diedarkan di Bali untuk komunitas WNA mengingat harga CMC terhitung mahal, yakni dengan asumsi harga pasar Rp1,5 juta per gram. Tri menjelaskan, CMC merupakan narkotika yang pola penggunaannya dilarukan dengan air, kemudian diminum dan menimbulkan efek stimultan.
"Namanya ini kalau sudah cair itu blue sapphire. Efeknya adiktif, pasti mematikan atau memacu kuat. Jika digunakan akan menimbulkan efek stimultan dan resistensi lebih tinggi. Kalau amfetamin itu efeknya bisa 17–20 jam, ini bisa tiga hari full power," jelas Tri.
Berdasarkan hasil penyelidikan pula, Vakarova diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas). Jaringan tersebut meliputi wilayah Afganistan, Pakistan, dan Asia Timur. Saat ini, Vakarova telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan BNN Provinsi Bali.
Tri kemudian melanjutkan, dua WN Inggris bernama Kial Wilkinson (29) dan Piran Ezra (48) ditangkap oleh BNN Provinsi Bali setelah ditemukan membawa narkotika jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto. Keduanya mengaku akan dibayar sebesar US$5000 atau sekiranya Rp82 juta.
Keduanya datang ke Pulau Dewata pada Rabu (03/09/2025) pada pukul 20.30 WITA. Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai lantas mencurigai dua lelaki tersebut saat hendak melewati pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas barang milik Wilkinson, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis kokain tersebut. Berdasarkan keterangan Wilkinson, yang bersangkutan diminta oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain dari Barcelona ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang di vila yang telah disewakannya.
Kemudian pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, dilakukan controlled delivery dengan cara mendatangi Ezra yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Ezra lantas datang menemui Wilkinson untuk mengambil tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain. Setelahnya, Ezra juga berhasil ditangkap.
Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan fakta bahwa Ezra dan Wilkinson sama-sama tinggal di Thailand. Mereka bertemu dengan Santos di negara tersebut. Setelah itu, keduanya diminta untuk mengambil barang berupa narkotika jenis kokain tersebut di Barcelona.
"Mereka menerangkan bahwa keduanya sempat bertemu di Barcelona, Spanyol, sekitar seminggu sebelumnya karena dikenalkan oleh Santos yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Tri.
Barang bukti kokain tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan rencananya akan diedarkan di Bali ke sesama warga negara asing. Menurut Tri, keduanya mengaku baru pertama kali datang ke Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menambahkan bahwa keduanya tergabung dalam kartel internasional, terutama melihat mereka bertemu di Barcelona dan berdomisili di Thailand.
"Untuk kartel ini, memang disinyalir mereka berupaya untuk bisa memasukkan barangnya ke sini. Namun, itu sesuai dengan pesanan, jadi bukan tujuannya untuk men-drop barang itu di sini. Kami sedang berupaya mengembangkan pembuktian apakah mereka betul-betul termasuk jaringan internasional," ungkapnya.
BNN Provinsi Bali juga menangkap Mohamed Hamayda (40), WN Palestina, yang membeli narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu untuk diedarkan kembali. Hamayda diciduk di dalam indekosnya yang terletak di Kerobokan, Kuta Utara pada Kamis (31/07/2025) pukul 09.00 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 11,61 gram netto narkotika jenis ganja, 1,55 gram netto narkotika jenis ekstasi, dan sabu dengan berat 0,27 gram netto.
Berdasarkan pengakuan Hamayda, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Big Mouse dan hendak dijual kembali kepada sesama WNA di Bali. Saat ini, polisi masih memburu dua orang teman Hamayda yang menjadi DPO.
"Dia beli untuk dijual kembali, dengan asumsi dia mendapatkan keuntungan dan beli kepada teman-temannya. Dia beli langsung tunai," ujar Tri.
Atas perbuatannya, keempat orang WNA tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda.
Vakarova terjerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Wilkinson dan Ezra dari Inggris dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomorb35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Hamayda dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























