Menuju konten utama

Praktik Broker Ilegal oleh WNA Menjamur di Bali

Jumlah broker asing di Bali melonjak setelah pandemi berakhir, serta dimulainya perang antara Rusia dan Ukraina.

Praktik Broker Ilegal oleh WNA Menjamur di Bali
Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, diwawancarai setelah Penyuluhan Terkait Praktik Broker Properti di Bali, Desa Tuban, Badung, Senin (28/07/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bali menyorot praktik broker asing yang menjamur di Pulau Dewata. Menurut Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, broker asing berjumlah 20 persen dari total broker yang ada di Bali. Tren tersebut melonjak setelah pandemi berakhir, serta dimulainya perang antara Rusia dan Ukraina.

“Masalah broker asing itu satu, mereka kadang-kadang membanting harga. Mereka terima uangnya di luar negeri dan tidak bayar pajak. Kalau perusahaan (WNI), sudah jelas mendaftar pajak, anggotanya kita daftarkan, kita potong pajak penghasilannya (PPh),” kata Michael setelah Penyuluhan Terkait Praktik Broker Properti di Bali, Desa Tuban, Badung, Senin (28/07/2025).

Michael juga menyebut praktik tersebut ilegal karena tidak adanya sertifikasi pada broker asing tersebut. Sertifikasi tersebut merupakan tanda broker tersebut kompeten untuk melakukan jasa perantara di Indonesia. Selain itu, Michael juga mengungkap modus broker ilegal yang menjual properti di sosial media, tetapi jasa tersebut tidak memiliki kantor resmi.

“Mereka pasarnya di luar negeri, dengan Instagram dan website mereka sendiri. Padahal, mereka enggak punya kantor. Mereka mencomot dari agen properti yang mereka temui. Mereka ambil fotonya, mereka posting di website dia. Dia pasarnya ke luar negeri. Ada permintaan, dia baru kontak kita [perusahaan properti Indonesia],” jelasnya.

Michael mengungkap broker-broker asing belakangan ini dominan berasal dari Rusia. Mereka akan menjual properti ke sesama orang Rusia atau warga negara asing dari negara lainnya, seperti Ukraina, Prancis, Inggris, dan Swedia. Masifnya orang Rusia menjadi broker di Bali tersebut disebabkan karena perang dan sulitnya memasuki pasar Amerika Serikat.

Bagi broker properti lokal, menurut Michael, hal tersebut jelas menimbulkan kekhawatiran perihal persaingan antara sesama broker, terlebih melihat tren penjualan properti di Bali yang mengalami penurunan di tahun ini hingga 30 persen akibat ketidakpastian global. Namun, di sisi yang lain, dia melihat atensi dari Gubernur Bali mengenai kepemilikan properti oleh pihak asing.

“Belakangan Pak Gubernur [Wayan Koster] juga sudah mulai menertibkan bangunan-bangunan liar. Orang asing juga mulai ditindak. Kelihatannya sudah mulai ada atensi dari Pak Gubernur,” ungkapnya.

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster, ketika Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/07/2025). (Foto: Pemerintah Provinsi Bali)

Pemprov Bali Mulai Larang Pembangunan Pariwisata di Lahan Produktif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan segera instruksikan pelarangan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata di lahan produktif. Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan merupakan bagian dari program bersih-bersih bangunan tidak berizin yang dia lakukan.

“Untuk alih fungsi lahan, sudah disiapkan instruksi. Sudah saya tanda tangani dan saya akan kumpul dengan Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk menerapkan instruksi ini. Mulai tahun ini, tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata. Mulai tahun ini,” tegas Koster ketika Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (28/07/2025).

Koster menyadari kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik, sehingga siap menerima cercaan dari berbagai pihak yang tidak sepakat. Namun, upaya bersih-bersih di sektor pariwisata telah dilakukan dengan meminta pemilik bangunan Step Up di Jimbaran untuk memotong ketinggian bangunan dan membongkar 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin.

Bangunan di Pantai Bingin dibongkar karena tidak berizin, ilegal, dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung mengenai Tata Ruang karena kawasan tersebut merupakan kawasan hijau. Beberapa bangunan di Pantai Bingin tersebut dimiliki oleh WNA.

“Tidak hanya bangunan, tetapi praktik yang tidak baik, yang mencemari Bali ini, termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup, dan buat bumi Bali leteh [kotor], akan saya tindak. Ini tidak akan berhenti. Saya akan berlanjut ke titik berikutnya, ada sembilan titik lagi,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI DAGANG atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Insider
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah