tirto.id - Dua orang warga negara asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali usai kedapatan membawa narkotika dalam jumlah yang terbilang besar. Mereka adalah Yuri Bezerra Da Costa (25) alias YB asal Brazil dan Lungile Ntombenhle Mzimela (32) alias LN asal Afrika Selatan.
Yuri membawa kokain seberat 3.089,36 gram netto atau diperkirakan seharga Rp15,4 miliar dari Rio de Janeiro, Brazil. Dia mendarat di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 13 Juli 2025 dengan pesawat Emirates Airlines rute Dubai–Denpasar.
"Mendarat dari Rio de Janeiro, kemudian dari Dubai ke Denpasar. YB melakukan pembawaan [sabu-sabu] melalui tas dan ransel yang dijinjing yang ada false compartment (kompartemen tersembunyi)," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di BNN Provinsi Bali, Kamis (24/07/2025).
Petugas bea dan cukai mencurigai Yuri segera setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan x-ray atas barang bawaannya, ditemukan dua klip plastik berisikan narkotika jenis kokain dengan berat 3.089,36 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang yang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brazil ke Bali atas suruhan dari Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang yang nantinya disambut setelah tiba di Bali," jelas Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kombes I Made Sinar Subawa.
Setelah melakukan interogasi, petugas bea dan cukai mencoba melakukan controlled delivery (bekerja sama dengan pelaku) untuk mencari penerima kokain yang dibawa Yuri.
Petugas melakukan pengiriman terkendali dan menunggu selama beberapa jam di lokasi yang telah disepakati antara YB dan pemesan, tetapi tidak ada penerima yang datang dan mengambil barang tersebut.
"Setelah dicek di HP YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi, serta menarik percakapan dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali gagal," ungkap Sinar.
Dari penyelundupan narkotika tersebut, Yuri yang menjadi kurir dijanjikan upah sebesar Rp400 juta setelah barangnya sampai ke tangan pemesan di Bali. Pemilik narkotika di Brazil telah memberinya uang sebesar US$500 sebagai bayaran awal.
"Dia memiliki kebutuhan ekonomi yang kuat, ada desakan ekonomi karena mengurus keluarganya di Brazil," lanjut Sinar.

Sembunyikan 990,83 Gram Sabu di Celana Dalam
Berbeda dengan Yuri, Lungile asal Afrika Selatan, ditangkap karena menyembunyikan narkotika di celana dalamnya yang berwarna hitam. Perempuan yang berprofesi sebagai penjual barang daring tersebut membawa 990,83 gram narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas perintah seseorang yang bernama Sindi.
Lungile mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Singapore Airliness rute Singapura–Denpasar pada 13 Juli 2025. Awal mula kecurigaan imigrasi dan bea cukai adalah dari data passenger analysis unit (PAU) bahwa ada satu terduga (suspect), serta gerak-geriknya yang mencurigakan setelah turun dari pesawat.
"Dari barang yang dibawanya tidak ditemukan narkotika, sehingga kami melakukan pemeriksaan badan oleh pemeriksa bea cukai putri. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan bahwa yang bersangkutan membawa metamfetamin (sabu-sabu) yang disembunyikan di celana dalamnya," jelas Sinar.
Sinar menjelaskan, dari hasil interogasi, diketahui Lungile diberikan bayaran awal US$100 dan Rp1.002.000 untuk mengantar sabu kepada seorang pemesan di Bali. Apabila tugas tersebut berhasil diselesaikan, maka Lungile akan mendapatkan Rp25 juta. Lungile juga sempat diminta untuk menghubungi Sindi agar dapat melacak keberadaan sang pemesan.
"Namun, setelah beberapa hari, Sindi tidak juga memberikan informasi tentang penerima sabu tersebut. Hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi, sehingga controlled delivery tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, baik Lungile maupun Yuri sama-sama diancam Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































