Menuju konten utama

Bareskrim Telusuri Penampung TPPU Jaringan Narkoba Ko Erwin

Bareskrim periksa eks Kapolres Bima dan dua tersangka lain terkait TPPU jaringan narkoba NTB, sekaligus telusuri aset dan keterlibatan pihak lain.

Bareskrim Telusuri Penampung TPPU Jaringan Narkoba Ko Erwin
Petugas Bareskrim Mabes Polri menggiring tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba, Virda Virginia Pahlevi (tengah) yang merupakan istri dari bandar narkoba Ko Erwin, setibanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang terkait jaringan Ko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak), dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Raden Ibrahim/Bal/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tujuan pemeriksaan AKBP Didik Putra Kuncoro selaku eks Kapolres Bima, AKP Maulangi selaku eks Kasat Narkoba Polres Bima, dan Ais Setiwati selaku bendahara koordinator jaringan bandar Ko Erwin.

Ketiganya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain. Sebab, diduga adanya pihak lain yang terlibat mengelola hasil TPPU peredaran gelap jaringan narkoba ini.

“Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Menurut Eko, penyidik Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebab, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan TPPU.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” tutur Eko.

Saat ini, kata Eko, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin. Selain itu, penyidik terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra