tirto.id - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memeriksa istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Jumat (24/4/2026). Ketiganya tiba di Jakarta usai ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliaran rupiah dari hasil peredaran gelap narkotika.

Istri Ko Erwin yang bernama Virda Virginia Pahlevi terlihat turun dari mobil Hiace pada pukul 17.20 WIB di lobi Gedung Bareskrim Polri. Dia nampak mengenakan celana denim, kaos abu-abu, dan menutupi majah serta mukanya dengan menggunakan jaket hitam.
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, anak laki-laku Ko Erwin yang bernama Sumarho Iskandar juga tertunduk dengan wajah yang ditutupi masker. Tangannya yang diborgol dimasukkan ke dalam jaketnya.
Sementara itu, anak perempuannya yang bernama Christina Aurelia turun dari mobil tanpa tangan yang diborgol. Dia terlihat menggunakan masker yang menutupi wajahnya dan tas selempang pada bagian tubuhnya.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengatakan ketiganya langsung diperiksa. Di sisi lain, tim penyidik masih ada yang berada di NTB untuk menyita aset-aset tersangka.
"Iya [tiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan]. Untuk penyidik, kami masih di NTB untuk mengurus barang-barang sitaan," tutur Handik saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Susanto, menambahkan pemeriksaan kepada ketiga tersangka langsung dilakukan untuk mendalami aliran dana jaringan narkoba Ko Erwin. Setelah itu, penyidik langsung menahan mereka di Rutan Bareskrim Polri.
"Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan ketiganya, penyidik juga menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan sejumlah dokumen. Salah satu penyidik yang mendampingi ketiga tersangka sampai di Jakarta menyebutkan bahwa aset di NTB itu bernilai miliaran.
"Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Koko Erwin senilai miliaran rupiah," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































