tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia. Keduanya ditangkap setelah tim penyidik mengembangkan jaringan bandar narkoba NTB, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan dari pengembangan jaringan Ko Erwin ditemukan adanya keterkaitan dengan sindikat The Doctor yang sudah ditangkap dan bandar Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra asal Aceh.
Kemudian, ditemukan aliran uang jaringan Pak Cik Hendra hingga ditangkapnya tersangka Muhammad Jainun.
"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi kepada orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampugan yang digunakan untuk transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Dijelaskan Eko, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan rekening atas nama tersangka Ronny Ika Setiawan sebagai penampungan uang jaringan Pak Cik Hendra. Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, dia mengaku bahwa rekening itu memang dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah.

Tersangka Ronny, kata Eko, mengaku sebagai residivis kasus narkoba pada 2017 yang kemudian dikenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero. Saat tersangka Ronny sudah keluar dari lapas, dia beberapa kali ditolong Pajero dengan cara dipinjamkan uang.
"Pada bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelfon Sdr. Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka," tutur Eko.
Menurut Eko, Pajero kemudian mengirimkan uang kepada tersangka Ronny sebesar Rp1.000.000 untuk membuka m-banking dan membeli handphone. Setelah itu, tersangka diminta mengirimkan kedua barang tersebut beserta buku tabungan yang sudah dibuat ke daerah Semarang Utara.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar," ungkap Eko.
Ditambahkan Eko, ditemukan juga transaksi berulang dengan nominal berbeda melalui mobile banking yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing).
Selain itu, terdapat juga pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).
"Tersangka (Ronny) sengaja membuat rekening baru untuk digunakan Fajar alias Pajero dalam hal ini berarti yang bersangkutan memenuhi unsur kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Yang artinya dia mengambil resiko apapun bahwa ada kemungkinan rekening atas namanya dipakai untuk menampung hasil kejahatan dan itu terjadi," tutur Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































