tirto.id - Robig Zaenudin, eks anggota polisi yang dipenjara karena menembak siswa SMK itu kembali berulah di balik jeruji Lapas Kelas I Semarang. Dia dipindah ke Nusakambangan (NK) karena diduga terseret kasus pengendalian narkoba.
Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi hal tersebut. Pihak lapas sebelumnya mendapat pengaduan masyarakat soal Robig yang melakukan aktivitas ilegal dari dalam sel.
"Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," jelas Tohari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Selang beberapa hari dari pengaduan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memeriksa Robig. Sehingga, otoritas lapas melakukan tindakan antisipatif berupa pemindahan terhadap Robig.
"Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," beber Tohari.
Pemindahan Robig dari Lapas Semarang ke Pulau Penjara Nusakambangan dilaksanakan Rabu (4/2/2026) lalu.
Robig bukan satu-satunya yang dipindah. Total ada 40 warga binaan yang 'diasingkan' dalam waktu yang sama. Separuh dikirim ke Lapas Gladakan Nusakambangan, sementara sisanya ke Lapas Nirbaya.
Sebelum isu narkoba mencuat, Robig telah lebih dulu menjadi sorotan publik lewat kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy.
Saat peristiwa itu terjadi pada November 2024, Robig merupakan polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Kala itu, Robig menembak sekelompok pengendara motor yang diduga terlibat kejar-kejaran di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban.
Salah satu di antaranya, Gamma, meninggal dunia setelah terkena tembakan di bagian pinggul. Dua korban lain selamat meski mengalami luka tembak.
Pengadilan Negeri Semarang kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Robig. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang setelah upaya banding ditolak.
Kini Robig masih melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Namun, di tengah proses itu, Robig kembali disorot atas kasus dugaan pengendalian narkoba di mana saat masih menjadi polisi aktif ia berkewajiban memberantas narkoba.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































