Menuju konten utama

Tito Bantah Tolak Usulan Top-up TKD: Efisiensi Dulu

Tito menjelaskan, hanya 79 daerah yang berpotensi mendapat tambahan TKD karena kesulitan menggaji pegawai. Daerah lainnya diminta melakukan efisiensi.

Tito Bantah Tolak Usulan Top-up TKD: Efisiensi Dulu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut membahas mengenai Otonomi Khusus Papua, Aceh, dan Keistimewaan D.I. Yogyakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membantah kabar yang menyebut dirinya menolak usulan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa yang disampaikannya adalah permintaan agar daerah melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu, sebelum tambahan dana benar-benar diberikan.

"Kan saya sudah sampaikan, itu tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah, 'Mendagri menolak tambahan usulan tambahan TKD daerah', titik dua, 'Jangan mau dibohongi oleh staf'. Enggak gitu yang saya sampaikan," kata Tito di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Tito menjelaskan, pihaknya telah mencatat ada 79 daerah yang belanja pegawainya, termasuk untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengalami kesulitan. Untuk daerah-daerah itu, pemerintah menyiapkan tiga langkah secara berurutan.

Langkah pertama adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran, yang akan dicek langsung oleh tim Kemendagri.

"Efisiensi dulu! Karena apa? Karena ada daerah-daerah yang mengatakan 'kami enggak cukup uang', di NTT kemarin, Tidore, demo 'kami enggak cukup uang untuk bayar'. Oke, kita turun tim. Kita begitu bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. Terlalu banyak meeting, kemudian terlalu banyak kegiatan, perjalanan dinas, kurangin," ujar Tito.

"Begitu dikurangin, ternyata cukup untuk membayar gaji," imbuhnya.

Sebagai contoh daerah yang sudah melakukan efisiensi lebih dulu tanpa menunggu didorong, Tito menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat sekitar Rp400 miliar dari pos belanja pendukung dan operasional pegawai.

Jika efisiensi sudah dilakukan namun anggaran daerah tetap tidak cukup, langkah kedua adalah pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat.

"Apakah daerah itu punya DBH yang belum dibayar oleh Menteri Keuangan? Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, 'tolong dong bayarin yang itu', karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," kata Tito.

Barulah jika kedua langkah itu tetap tidak mencukupi, opsi terakhir adalah top-up TKD dari Kementerian Keuangan.

"Ini harus top-up dari Kementerian Keuangan. Dan kami itu lebih kurang, paling tidak 79 daerah," ujarnya.

Beda Data dengan Purbaya

Tito juga meluruskan perbedaan angka antara data Kemendagri sebanyak 79 daerah dengan angka 400 daerah yang sebelumnya disebut Menteri Keuangan.

Menurutnya, 400 daerah tersebut merujuk pada daerah yang DBH-nya belum dibayarkan, bukan daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji pegawai.

"Kami lihat minimal 79 gak bisa bayar pegawai, tapi Pak Menkeu punya data sendiri, beliau yang jumlahnya lebih besar," katanya, sembari menyatakan tidak keberatan bila Kementerian Keuangan pada akhirnya memberikan bantuan lebih besar kepada daerah.

Soal nominal, Tito menyebut kebutuhan untuk belanja pegawai di 79 daerah tersebut berkisar Rp3,7 triliun.

Jika ditambah kebutuhan penguatan fiskal daerah lainnya, angkanya naik menjadi sekitar Rp14 triliun.

"Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir 20 triliun," ujar Tito.

Untuk DBH kurang bayar secara nasional, Tito menyebut nilainya mencapai sekitar Rp70 triliun.

Ia telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar pembayaran diprioritaskan untuk daerah yang benar-benar kekurangan fiskal namun memiliki DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat.

"Ya enggak harus semuanya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan," katanya.

Data usulan tersebut, menurut Tito, sudah disampaikan ke Menteri Keuangan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyalurkan DBH sebesar Rp70 triliun ke daerah, seperti disampaikannya usai rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 3 Agustus 2026.

Angka kebutuhan versi Kementerian Keuangan juga lebih besar dari data Kemendagri: Purbaya menyebut sekitar 490 pemerintah daerah berpotensi membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlangsungan belanja pegawai dan layanan dasar.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana