tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri menjadi paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas (TBA).
Penyesuaian ini dilakukan menyusul penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 yang menjadi sebesar Rp21.892 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
"Setelah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Selain menetapkan batas maksimal fuel surcharge, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan oleh maskapai. Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Sementara itu, pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub juga meminta seluruh maskapai menerapkan tarif yang kompetitif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Meski demikian, pemerintah menegaskan maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.
Ke depan, Kemenhub akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan.
"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," jelas Lukman.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































