Menuju konten utama

Pungutan Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026

Pemberlakuan aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pungutan Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace resmi berlaku mulai 1 November 2026.

Hal ini dipastikan menyusul berakhirnya masa penundaan kebijakan yang dijadwalkan hingga 31 Oktober 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jadwal pemberlakuan tersebut sesuai dengan keputusan resmi yang telah diumumkan pemerintah.

“Kalau dari pengumuman yang sudah diberikan, bahwa penundaan sampai dengan 31 Oktober, maka akan mulai tanggal 1 November,” kata Inge kepada Tirto, Kamis (17/9/2026).

Pemberlakuan aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur penunjukan pihak ketiga (e-commerce) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan secara elektronik.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda penerapan aturan ini untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional. Meski sempat ditunda, DJP menyebut tidak ada perubahan substansi dalam kebijakan perpajakan ini.

Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Mereka akan mulai memungut pajak e-commerce pada 1 November 2026.

Baca juga artikel terkait PAJAK E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama