Menuju konten utama

Sidang Korupsi Haji: Gus Alex Utang Rp500 Juta dari Uang Fee

Mantan pejabat Kemenag akui pinjamkan dana percepatan haji ke eks stafsus Menteri Agama yang kini belum dikembalikan.

Sidang Korupsi Haji: Gus Alex Utang Rp500 Juta dari Uang Fee
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah meminjamkan uang hasil fee percepatan haji senilai Rp500 juta kepada terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Fakta tersebut diungkapkan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

"Dari rentang waktu bulan Oktober 2023–2024, apakah saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?" tanya jaksa.

​"Pernah, Pak. Pernah," jawab saksi.

Ia menceritakan sekitar November 2023, mantan staff khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu bilang hendak meminjam uang karena ada keperluan pribadi.

"Beliau bilang ada perlu, mau pinjam uang sebanyak Rp200 juta, ya kan. Kemudian, baiklah saya coba carikan. Saya carikan, kemudian kalau bisa besok," cerita saksi.

Saksi menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang ditunjuk Gus Alex di daerah Senayan. Uang senilai Rp200 juta.

"Kemudian sekitar bulan Januari, beliau mengontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan, sekitar Rp300 juta, ya kan. Kemudian 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung DPIU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," sambung saksi.

"Apakah uangnya sudah dikembalikan?" tanya jaksa.

​"Belum," jawab saksi.

​"Bahasanya meminjam kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

Saksi mengaku tidak tahu alasan yang mendasari pinjaman tersebut. Ia juga tidak menanyakan alasan itu kepada Gus Alex.

​"500 juta. Seingat Saudara [total] Rp500 juta ya?" tanya jaksa.

"Seingat saya gitu," jawab saksi.

"500 juta itu apakah bagian dari percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab saksi.

​"Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda kutip dipinjam, itu berasal dari uang percepatan?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab saksi.

"Dari mana Saudara tahu bahwa dia tidak tahu?" lanjut jaksa.

"Saya tidak memberitahu beliau dan beliau juga tidak bertanya," jawabnya.

Selain Rizky, M. Agus Syafii selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag juga hadir sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Gurita Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Sebagai informasi, Rizky diduga menerima 427.000 dolar AS, Rp50 juta, dan fee percepatan sejumlah 48.000 dolar AS. Abdul Muhyi disebut memperoleh 308.500 dolar AS. Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Istilah fee percepatan tersebut muncul seusai mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut tindakan Yaqut tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersekongkol dengan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum KESTURI, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam.

Bersama-sama, mereka mengisi tambahan kuota haji khusus untuk jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah masa tunggu (TX) yang menyalahi aturan.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah