tirto.id - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan, muncul nama Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), yang diduga meminta jatah dari asosiasi travel hingga 30.000 dolar AS.
Fakta tersebut dibeberkan Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata, Tauhid Hamdi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Pada saat transaksi tersebut dilakukan, Tauhid juga menjabat Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
“Kami ingin menanyakan satu nama spesifik, Pak, yaitu atas nama Rizky Fisa Abadi. Bapak masih ingat orang ini?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar.
“Ingat, dia Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2023,” jawab Tauhid.
Tauhid membeberkan permintaan sejumlah dana tersebut terjadi dalam dua momentum berbeda. Semula, ketika asosiasi menanyakan sisa kuota haji khusus pada 2023, Rizky selalu berdalih bahwa kuota tambahan sudah habis.
Namun, situasi berubah ketika Rizky mengajak perwakilan asosiasi bertemu di Restoran Merdeka, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.
Di sela jam makan siang, pejabat Kemenag itu meralat ucapannya dan mengaku masih memegang sisa kuota, dengan syarat meminta bantuan dana untuk merenovasi pesantren miliknya.
“Dia menyampaikan bahwa masih ada sisa kuota tambahan untuk haji khusus. Kemudian dia menyampaikan bahwa dia mau renovasi pesantrennya di Jawa dan minta dibantu,” ujar Tauhid mengingat perkataan Rizky di persidangan.
Merespons hal tersebut, Tauhid langsung berkoordinasi dengan internal asosiasi.
“Saya bertanya kepada sekretaris di Amphuri waktu itu, Pandi, ‘Ada uang tidak di sekretariat?’ Dia bilang ada. Kita kasih Kasubdit USD 20.000,” urainya.
Begitu uang suap tersebut berpindah tangan, Rizky langsung menginstruksikan agar sistem Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dibuka.
“Dia informasikan suruh buka sistem Siskohat untuk melunasi nama-namanya. Jadi kita ke bank buka Siskohat,” ungkap Tauhid.
Berkat setoran tersebut, travel miliknya berhasil melunasi dan memberangkatkan 25 jemaah kategori T-0 (0 tahun antrean haji) yang baru mendaftar sekitar enam bulan.
Pemungutan dana berlanjut hingga ke Tanah Suci. Ketika JPU menyinggung apakah ada setoran lain di luar tahun 2023, Tauhid mengungkapkan bahwa Rizky kembali meminta upeti saat prosesi puncak haji.
“Di Mina dia minta lagi karena waktu itu dia bawa banyak kiai katanya. Bawa kiai-kiai sehingga perlu operasional. Saya kasih lagi 10.000 dari uang asosiasi,” beber Tauhid.
“Selain itu, Pak, masih ingat yang di Lombok?” JPU menimpali.
“Oh, iya. Itu operasional karena kita mengundang Wakil Menteri untuk hadir di acara Mukernas sehingga kita sediakan hotel dan transport,” jawabnya.
Dukungan Regulasi dan Jatah Floating
Praktik buka-tutup Siskohat berbayar ini berlanjut didukung oleh perubahan regulasi pada 2024.
Mantan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Slamet, bersaksi bahwa aturan kewajiban mengurutkan nomor porsi sengaja dicoret dari draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024.
Hilangnya aturan tersebut menjadi celah hukum yang membiarkan jemaah baru T-0 bisa menyalip antrean.
Terkait siapa dalang yang mencoret aturan itu, saksi Slamet membeberkan percakapan dengan Stafsus Menag, Gus Alex, di ruangannya.
“Setelah dipanggil Pansus DPR, Gus Alex datang ke ruangan saya mengklarifikasi, ‘Mas, memang saya mengubah Kepdirjen ya?’ Saya tunjukkan chat WA tanggal 27 dan 29 Januari. Gus Alex lalu bertanya siapa yang merubah. Setelah menyebut beberapa nama, terpikir nama Rizky Fisa Abadi, dan Gus Alex mengiyakan bahwa Rizky Fisa Abadi yang mengubahnya,” beber Slamet menceritan percakapannya di ruang sidang.
Berdasarkan keterangan sebelumnya dari mantan honorer Seksi Pendaftaran di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ridwan Kurniawan, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, para pimpinan Kemenag memang membuat “tabel floating” dari total 10.000 kuota tambahan haji khusus untuk kepentingan kuota petugas dan lainnya yang akan diatur lebih lanjut oleh internal Kemenag.
Dalam tabel tersebut, alokasi floating 1.500 jemaah memang diketahui dikelola oleh Subdit yang dikepalai Rizky.
Jatah floating Subdit inilah yang menjadi peluang perdagangan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Fakta sebelumnya mengungkap, dari 1.500 jatah internal Subdit tersebut, sebanyak 600 kuota terrealisasi dan terjual dengan tarif fee percepatan sebesar USD 2.500.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































