tirto.id - Eks Staf Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, memberikan kesaksian bahwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sempat melarang pengembalian sisa kuota haji khusus ke jemaah haji reguler.
Deni dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Setditjen PHU) periode 2023-2024.
Intervensi Gus Alex ke dalam ranah teknis Kemenag diungkapkan Deni terjadi di tengah rapat koordinasi internal jajaran Ditjen PHU yang digelar secara daring pada 26 Januari 2024 silam.
“Gus Alex masuk ke Zoom sekitar sepuluh menit dan memberikan arahan keras kepada kami. Beliau meminta agar kami di PHU melakukan inovasi-inovasi kebijakan supaya kuota haji khusus itu bisa terserap secara maksimal,” ungkap Deni di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Lebih lanjut, Deni menyebut bahwa Gus Alex menutup rapat-rapat wacana untuk memberikan pelimpahan sisa kuota kepada jemaah haji reguler, sekalipun pihak travel gagal menyerap jatah kuota mereka.
“Beliau secara tegas memerintahkan agar jangan sampai ada sisa kuota haji khusus yang dikembalikan atau dialihkan ke jemaah haji reguler,” urai Deni.
Kesaksian Deni ini selaras dengan barang bukti berupa transkrip dan rekaman rapat Zoom yang dimiliki oleh JPU KPK.
Fakta persidangan ini mempertebal indikasi yang didakwakan JPU, yakni adanya niat kuat (mens rea) dari lingkaran Kemenag untuk mengecualikan hak antrean jemaah haji reguler demi mengamankan kepentingan komersial kuota haji khusus.
Sebagai informasi, skandal dugaan korupsi ini bermula dari keputusan sepihak Kemenag yang membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 porsi secara rata, yakni 50:50, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya dipatok sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya adalah hak mutlak jemaah haji reguler.
Pengalihan inilah yang dinilai merugikan keuangan negara, merampas hak antrean masyarakat kecil, serta diduga kuat menjadi ladang suap jutaan dolar AS bagi sejumlah pejabat tinggi Kemenag.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































