Menuju konten utama

Jaksa Cecar Muhadjir Effendy soal Pengalihan Tambahan Kuota Haji

Hal itu ditanyakan Jaksa saat Muhadjir menjadi saksi dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor ihwal perannya Menag ad interim pada 2022.

Jaksa Cecar Muhadjir Effendy soal Pengalihan Tambahan Kuota Haji
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat menjadi saksi dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). tirto.id/Nizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji periode 2023 - 2024. Ia hadir sebagai saksi salah satu terdakwa, Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Muhadjir dihadirkan sebagai saksi ihwal perannya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, sempat menanyakan Muhadjir ihwal hubungan keluarga dengan terdakwa.

"Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa?" tanya Kadek di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

"Tidak ada," jawab Muhadjir.

Setelah hakim memeriksa identitas, para saksi melakukan sumpah hadapan majelis hakim. Empat saksi lain selain Muhadjir, yakni Kapusdatin BP Haji, Moh Hasan Afandi; Kabiro Perencanaan Setjen Kemenag, Ramadhan Harisman; Staf PT Maktour, Laode Muh Suharto; dan Driver Gus Alex, Syaiful Bahri.

Dalam ruang sidang, Jaksa meminta keterangan terkait surat pengalihan tambahan kuota haji yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler menjadi haji khusus.

"Bapak pernah menandatangani surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia nomor tanggal 4 Juli 2022?" tanya jaksa penuntut umum.

"Betul," jawab Muhadjir.

"Yang kemudian ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas nama Syekh Essam bin Abid Al-Thariq?" tanya kembali jaksa.

"Betul," jawab Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan surat itu berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus. Lalu dirinya memastikan, penerbitan surat tersebut bukan untuk kepentingan bisnis.

"Latar belakang ini, apakah itu ada permintaan atau negosiasi terlebih dahulu dari Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi atau bagaimana?" tanya kembali jaksa.

"Saya tidak tahu secara pasti, tapi kemungkinan karena hubungan baik Presiden," jawab Muhadjir.

Jaksa juga menanyakan hubungan Muhadjir dengan salah satu terdakwa lain, Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh.

"Tidak ada hubungan apa-apa. Tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi," jawabnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut tindakan Yaqut tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersekongkol dengan mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketua Umum KESTURI, Asrul Aziz Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adam.

Bersama-sama, mereka mengisi tambahan kuota haji khusus untuk jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah masa tunggu (TX) yang menyalahi aturan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama