Menuju konten utama

PT DKI Perberat Vonis Ibrahim Arief Jadi Lima Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam menjadi lima tahun penjara dan membebankan uang pengganti Rp5 miliar.

PT DKI Perberat Vonis Ibrahim Arief Jadi Lima Tahun Penjara
Hakim Catur Irianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). tirto.id/naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Catur Irianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Ibam tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap hakim.

Selain itu, Ibam juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pembebanan uang pengganti kepada Ibam ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi,” jelas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Ibam mengatakan tidak mengerti alasan hakim membebani dirinya dengan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Ia mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Sebab, sejak setahun terakhir, ia dan istrinya sudah tidak lagi memperoleh pendapatan.

“Uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu,” ujar Ibam seusai persidangan.

“Tentunya pidana saya ditambah juga 4 tahun kalau saya nggak mampu bayar [uang pengganti]. Dan jujur saya nggak bisa bayar itu,” lanjutnya.

Menurut Ibam, putusan tersebut juga tidak masuk akal karena berbagai pendapat berbeda atau dissenting opinion tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim banding.

“Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan?” katanya.

Baca juga artikel terkait VONIS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar