tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Hakim menilai Nicko telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi ke startup agritech TaniHub Group.
Selain menjatuhkan pidana kurungan badan kepada Nicko, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar RP350 juta dengan subsider penjara 110 hari apabila tak mampu membayarkannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 110 hari," kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Majelis hakim menyatakan perbuatan Nicko dalam investasi ke TaniHub Group telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian alias prudential principle dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama perusahaan modal ventura yang mengelola dana bersumber dari BUMN.
Perbuatan Nicko tersebut dinilai bertentangan oleh majelis hakim dengan Pasal 97 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang PT yang mewajibkan direksi menjalankan pengurusan perseroan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Juga bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Keuangan Negara serta Permen BUMN tentang GCG (Good Corporate Governance).
"Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyetujui investasi tanpa due diligence yang memadai, dana investasi sebesar 5 juta Dollar Amerika Serikat dialirkan ke entitas Tani Hub Group dan pihak-pihak tertentu lainnya sehingga terjadi perkayaan korporasi Tani Group Indonesia dan entitas di bawahnya," ujar hakim.
Secara terpisah, penasihat hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim tersebut kepada kliennya. Meski demikian, Ditho menyebut ada keraguan dari majelis hakim terhadap kasus Nicko karena perbedaan jumlah hukuman antara tuntutan dari jaksa yaitu 11 tahun dan amar putusan menjadi 3 tahun.
"Namun kami yakini dengan tuntutan 11 tahun terus diputus 3 tahun, saya sangat amat yakin sebenarnya hakim ini ragu," kata Ditho.
Salah satu hal yang membuatnya ragu untuk mengajukan banding adalah kondisi kasus-kasus sebelumnya yang kerap diperberat hukumannya saat disidang di Pengadilan Tinggi. Hal itu menjadi pertimbangan, sebelum akhirnya Ditho dan penasihat hukum lainnya untuk mengambil langkah banding.
"Tapi di satu sisi kita enggak bisa menutup mata juga. Kita bisa lihat bagaimana di pengadilan tinggi saat ini yang mana orang setiap banding naik. Pada saat dia banding hasilnya akan jadi naik. Nah itu kan menjadi pertanyaan bagi kami juga, dan itu tentu mengusik rasa keadilan dari pencari keadilan," ungkapnya.
Selain Nicko, majelis hakim juga membacakan amar putusan kepada 5 terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub.
Hukuman terberat diterima oleh Ivan Arie Sustiawan yakni 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Disusul kemudian oleh Edison TPL Tobing yang dijatuhi pidana 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1,05 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Donald Surjana Wihardja divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Adapun dua terdakwa lainnya, William Gozali dan Aldi Adrian Hartanto, masing-masing menerima vonis 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 90 hari kurungan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































