Menuju konten utama

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan

Eks Ketua Ombudsman itu menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel Pekan Depan
Bekas Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Perkara itu tercatat dengan nomor register perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan pers, Kamis (18/6/2026).

Sidang tersebut akan digelar di di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 dengan agenda mendengarkan dakwaan dan memeriksa identitas terdakwa. Untuk mengadili perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dan Fajar Kusuma Aji serta Alfis Setyawan sebagai anggota.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Dalam kasus tersebut, Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.

Sebelum dihadapkan ke pengadilan, Hery terlebih dahulu disidang di Majelis Etik Ombudsman. Dalam sidang tersebut, Hery disebut sebagai sosok yang temperamental terhadap anak buahnya. Walakin, Majelis Etik Ombudsman memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama