tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mendatangi gudang motor listrik yang menjadi salah satu pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Iya benar [hari ini penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul],” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (17/6/2026).
Dia menerangkan, tindakan ini bukan untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh motor listrik tersebut. Nantinya, penyidik juga akan mendatangi gudang motor listrik lainnya di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat, secara bertahap.
“Untuk cek jumlah dan segel aja ini. [Gudang lainnya] iya nanti [didatangi juga], bertahap itu,” tutur Syarief.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka kasus ini akan dilakukan tim penyidik kembali. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami bukti-bukti lain dugaan keterlibatan pihak di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.
Anang menyebut, pemeriksaan akan dilakukan kepada tersangka Sony Sonjaya yang merupakan mantan Waka BGN. Pemeriksaan Sony besok (18/6/2026) guna menindaklanjuti pengajuannya sebagai justice collaborator (JC).
“Benar [besok Sony diperiksa] di Kejagung Gedung Bundar,” ucap Anang.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa motor listrik yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN) masih berada di dalam gudang dang belum didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) daerah. Total 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya telah dibayarkan oleh BGN.
"Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia menerangkan, motor-motor itu tidak akan disita oleh tim penyidik Kejagung, meski saat ini proses penyidikan dugaan korupsinya terus berjalan. Syarief menerangkan, tidak semua barang bukti harus dilakukan penyitaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































