Menuju konten utama

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Kebakaran

Michael dianggap lalai lantaran tidak memperhatikan standar K3 di gedung Terra Drone, padahal memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memperbaikinya.

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Kebakaran
Sidang Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan i PN Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). tirto.id/ Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan, Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Hal itu disampaikan Purwanto saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Purwanto dalam persidangan.

Setelah membacakan putusan, hakim menetapkan agar Purwanto tetap ditahan. Ia juga dibebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut, yakni dua buah baterai drone dan tiga buat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) akan dirampas dan dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan, hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan. Michael dianggap lalai lantaran tidak memperhatikan standar K3 di gedung kantornya.

“Keadaan yang memberatkan: atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang sejatinya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3. Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” tutur Purwanto.

Adapun hal-hal meringankan yang dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah karena Michael telah mengakui penyesalannya, serta mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban.

“Keadaan yang meringankan: terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Terdakwa telah mengupayakan perdamaian dengan seluruh 22 korban,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebelumnya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap telah memenuhi pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.

Diketahui, kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang dan memakan 22 korban. Api diduga bermula dari lantai satu tempat penyimpanan baterai drone saat jam istirahat makan siang.

Mayoritas korban tewas ditengarai imbas keracunan gas karbon monoksida yang dihasilkan kobaran api dalam ruangan kantor.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto