tirto.id - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut dua tahun pidana penjara dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang pada penghujung akhir tahun lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menilai bahwa perbuatan Michael telah mengakibatkan hilangnya nyawa 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia.
Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana, didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.
Jaksa mengatakan PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki satu tangga dan satu unit lift.
Selain itu, jaksa mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi menjadi terhambat.
Atas perbuatannya, jaksa menyebut Michael telah melanggar Pasal 474 Ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































