tirto.id - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, selaku terdakwa dalam kasus kebakaran di kantornya, meminta kepada majelis hakim untuk diberi vonis seringan-ringannya. Dia menjelaskan sejumlah alasan mengapa dirinya layak mendapat vonis ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya untuk dihukum selama dua tahun.
"Dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada yang mulia majelis hakim, agar berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya, seadil-adilnya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani," kata Michael dalam pidato pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Michael mengeklaim bahwa dirinya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses dengan aparat penegak hukum. Dia juga telah melakukan upaya damai dengan seluruh karyawannya yang menjadi korban dalam kebakaran tersebut. Selain itu, Michael juga menyebut bahwa saat ini, dirinya memiliki tanggungan perusahaan yang menaungi 340 karyawan.
"Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 karyawan perusahaan yang kehidupan dan kesejahteraan ekonominya masih bergantung pada perusahaan," jelasnya.
Dia kemudian menyampaikan bahwa pada 9 Desember 2025 pada saat kejadian kebakaran Terra Drone berlangsung, Michael hadir ke tempat kejadian perkara dan mengaku ikut membantu serta mengevakuasi karyawannya.
"Saat itu, saya bergegas menuju lokasi kejadian untuk mengetahui kondisi seluruh karyawan serta bergegas menuju lokasi kejadian untuk mengetahui kondisi seluruh karyawan serta memastikan penanganan dilakukan secepat mungkin," tegasnya.
Dirinya juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk saat harus ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 Desember 2025. Menurutnya, hal itu bentuk itikad baiknya di depan hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Saya tegaskan di persidangan ini, saya tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk mengabaikan keselamatan kerja, apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa buruk," ujarnya.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Oleh jaksa, Michael dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































